Pedoman Media Siber (Online News Portal)
1. Dasar Hukum
-
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers → memberikan hak pers untuk menyebarluaskan berita secara bertanggung jawab.
-
Peraturan Dewan Pers (PerdP) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber → mengatur standar profesional dan etika media online.
-
UU ITE No. 19 Tahun 2016 → pengaturan terkait konten digital agar tidak melanggar hukum, fitnah, hoaks, dan pornografi.
2. Prinsip Umum
-
Kebenaran dan Akurasi – Berita harus akurat, jelas sumbernya, dan diverifikasi sebelum dipublikasikan.
-
Keadilan dan Tidak Memihak – Penyajian berita harus objektif, tidak berpihak, dan memberikan kesempatan pihak terkait memberikan klarifikasi.
-
Kecepatan dan Kualitas – Media siber harus cepat menyampaikan informasi, tapi tetap memprioritaskan kualitas, bukan hanya clickbait.
-
Pertanggungjawaban – Redaksi bertanggung jawab atas konten yang diterbitkan, termasuk komentar atau user-generated content yang dipublikasikan di platform mereka.
3. Etika dan Pedoman Konten
-
Berita Harus Terverifikasi: Jangan mempublikasikan rumor atau berita tanpa konfirmasi.
-
Hak Jawab: Memberikan kesempatan pihak yang diberitakan untuk menyampaikan tanggapan.
-
Penggunaan Foto dan Video: Wajib mencantumkan sumber dan tidak menyesatkan.
-
Perlindungan Anak dan Privasi: Hindari publikasi yang mengekspos anak atau individu rentan secara berlebihan.
-
Konten Hoaks: Tidak boleh menyebarkan berita palsu atau manipulatif.
4. Interaksi Digital
-
Komentar Publik: Media siber bertanggung jawab terhadap moderasi komentar pembaca agar tidak menimbulkan fitnah, ujaran kebencian, atau hoaks.
-
Media Sosial: Informasi yang dibagikan melalui platform resmi harus sama dengan standar jurnalistik media siber.
5. Standar Teknis dan Keamanan
-
Keamanan Data Pembaca: Menjaga data pribadi pengguna dan mematuhi regulasi perlindungan data.
-
Arsip Digital: Menyimpan konten lama agar bisa diverifikasi bila diperlukan.
-
Update Konten: Berita dapat diperbarui dengan catatan revisi agar transparan.
6. Tanggung Jawab Profesional
-
Redaksi harus memiliki editorial policy jelas, penanggung jawab konten, dan mekanisme cek dan silang fakta (fact-checking).
-
Semua wartawan atau kontributor harus mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan pedoman internal media.
