Faktara Media

Pedoman Media Siber

Pedoman Media Siber (Online News Portal)

1. Dasar Hukum

  • UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers → memberikan hak pers untuk menyebarluaskan berita secara bertanggung jawab.

  • Peraturan Dewan Pers (PerdP) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber → mengatur standar profesional dan etika media online.

  • UU ITE No. 19 Tahun 2016 → pengaturan terkait konten digital agar tidak melanggar hukum, fitnah, hoaks, dan pornografi.


2. Prinsip Umum

  1. Kebenaran dan Akurasi – Berita harus akurat, jelas sumbernya, dan diverifikasi sebelum dipublikasikan.

  2. Keadilan dan Tidak Memihak – Penyajian berita harus objektif, tidak berpihak, dan memberikan kesempatan pihak terkait memberikan klarifikasi.

  3. Kecepatan dan Kualitas – Media siber harus cepat menyampaikan informasi, tapi tetap memprioritaskan kualitas, bukan hanya clickbait.

  4. Pertanggungjawaban – Redaksi bertanggung jawab atas konten yang diterbitkan, termasuk komentar atau user-generated content yang dipublikasikan di platform mereka.


3. Etika dan Pedoman Konten

  • Berita Harus Terverifikasi: Jangan mempublikasikan rumor atau berita tanpa konfirmasi.

  • Hak Jawab: Memberikan kesempatan pihak yang diberitakan untuk menyampaikan tanggapan.

  • Penggunaan Foto dan Video: Wajib mencantumkan sumber dan tidak menyesatkan.

  • Perlindungan Anak dan Privasi: Hindari publikasi yang mengekspos anak atau individu rentan secara berlebihan.

  • Konten Hoaks: Tidak boleh menyebarkan berita palsu atau manipulatif.


4. Interaksi Digital

  • Komentar Publik: Media siber bertanggung jawab terhadap moderasi komentar pembaca agar tidak menimbulkan fitnah, ujaran kebencian, atau hoaks.

  • Media Sosial: Informasi yang dibagikan melalui platform resmi harus sama dengan standar jurnalistik media siber.


5. Standar Teknis dan Keamanan

  • Keamanan Data Pembaca: Menjaga data pribadi pengguna dan mematuhi regulasi perlindungan data.

  • Arsip Digital: Menyimpan konten lama agar bisa diverifikasi bila diperlukan.

  • Update Konten: Berita dapat diperbarui dengan catatan revisi agar transparan.


6. Tanggung Jawab Profesional

  • Redaksi harus memiliki editorial policy jelas, penanggung jawab konten, dan mekanisme cek dan silang fakta (fact-checking).

  • Semua wartawan atau kontributor harus mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan pedoman internal media.