Faktara.my.id | Karawang – Pembangunan kandang ayam yang diduga berada di kawasan jalur hijau di Desa Batu Raden, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menjadi sorotan warga setempat. Selain lokasi pembangunan yang dinilai tidak sesuai dengan peruntukan lahan, proses perizinan proyek tersebut juga dipertanyakan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, pembangunan kandang ayam masih berlangsung. Sejumlah warga mengaku khawatir terhadap dampak yang dapat ditimbulkan, terutama terhadap lingkungan dan aktivitas pertanian di sekitar lokasi.
Untuk memastikan status perizinan pembangunan tersebut, awak media mencoba mengonfirmasi pihak Kecamatan Batujaya. Namun, petugas kecamatan yang ditemui belum dapat memberikan penjelasan terkait dokumen maupun proses administrasi pembangunan kandang ayam tersebut.
“Saya belum bisa menerangkan,” ujar salah seorang petugas kecamatan saat dimintai keterangan.
Di lokasi pembangunan, salah seorang pekerja menyebut seluruh proses administrasi dan perizinan telah ditangani oleh pemerintah desa.”Semuanya sudah di lurah,” katanya.
Sementara itu, Kepala Desa Batu Raden saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon meminta agar pertanyaan terkait pembangunan kandang ayam disampaikan langsung kepada pihak yang bersangkutan. Ia juga menyebut proses pembangunan tersebut telah berjalan sekitar tiga bulan.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat. Warga berharap adanya keterbukaan informasi mengenai status lahan, legalitas pembangunan, hingga kesesuaian penggunaan lahan dengan aturan tata ruang yang berlaku.

Menurut informasi yang dihimpun, lokasi pembangunan kandang ayam tersebut diduga berada di kawasan jalur hijau. Selain itu, bangunan juga disebut berdiri di atas jalur aliran air yang selama ini digunakan sebagai saluran irigasi pertanian.
Apabila dugaan tersebut benar, warga menilai keberadaan bangunan berpotensi mengganggu sistem pengairan sawah dan aktivitas pertanian masyarakat sekitar.
Selain persoalan tata ruang, masyarakat juga mengkhawatirkan dampak operasional kandang ayam jika nantinya mulai beroperasi. Potensi bau tidak sedap, limbah peternakan, pencemaran lingkungan, hingga gangguan kesehatan menjadi perhatian warga yang bermukim di sekitar lokasi.
Warga pun meminta Pemerintah Kabupaten Karawang melalui instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pertanian, dan dinas teknis lainnya untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
“Kami berharap pemerintah segera turun ke lapangan dan memberikan penjelasan kepada masyarakat agar persoalan ini tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” ujar salah seorang warga.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari instansi berwenang terkait status perizinan, hasil kajian teknis, maupun kesesuaian lokasi pembangunan kandang ayam tersebut dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.
Masyarakat berharap pemerintah daerah segera melakukan verifikasi lapangan dan menyampaikan hasilnya secara terbuka demi menjaga kepastian hukum, kelestarian lingkungan, serta kenyamanan warga sekitar.
Warta : Rudi
