Faktara.my.id | Samarinda – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur melakukan gebrakan besar dalam pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan lahan milik negara secara ilegal.
Dalam operasi penggeledahan terbaru, tim penyidik berhasil menyita aset fantastis senilai ratusan miliar rupiah.
Penyitaan Aset Fantastis
Kepala Kejati Kaltim mengonfirmasi bahwa aset yang disita berasal dari hasil penggeledahan di sejumlah lokasi terkait aktivitas PT JMB Group di wilayah Kutai Kartanegara. Adapun rincian aset yang diamankan meliputi:
- Uang Tunai: Sebesar Rp214,2 miliar dalam bentuk mata uang Rupiah dan valuta asing.
- Kendaraan: Sejumlah unit mobil mewah yang diduga dibeli dari aliran dana hasil korupsi.
- Dokumen: Bundel dokumen perizinan dan transaksi keuangan yang memperkuat bukti penyimpangan.
- Modus Operandi: Lahan Transmigrasi
Kasus ini bermula dari adanya dugaan praktik pertambangan ilegal di atas lahan yang secara administratif merupakan Barang Milik Negara (BMN) untuk program transmigrasi.
Para tersangka diduga melakukan manipulasi izin dan koordinat lahan agar dapat menambang batubara di area yang dilarang. Aktivitas ini disinyalir telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir, yang tidak hanya merugikan keuangan negara dari sektor royalti, tetapi juga merusak tatanan infrastruktur sosial di lahan transmigrasi tersebut.
Penetapan Tersangka
Hingga hari ini, penyidik telah menetapkan 6 orang tersangka yang terdiri dari jajaran direksi perusahaan swasta dan oknum pejabat daerah yang berperan dalam memuluskan perizinan.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Aliran dana sedang kami telusuri melalui koordinasi dengan PPATK untuk melihat kemungkinan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” ujar pihak Kejati dalam konferensi pers di Samarinda.
Dampak Lingkungan dan Sosial
Selain kerugian materiil, masyarakat lokal di Kutai Kartanegara melaporkan kerusakan lahan produktif dan polusi sumber air akibat aktivitas tambang yang tidak sesuai prosedur tersebut. Pemerintah Provinsi Kaltim kini tengah mengkaji pencabutan izin operasional bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan grup tersebut.[]
(Ahmad Nur Aji)
