Faktara.my.id | Jakarta – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan karya jurnalistik yang digunakan untuk kepentingan komersial wajib membayar royalti. Ketentuan tersebut akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta sebagai bentuk perlindungan terhadap karya jurnalistik.
Kementerian Hukum akan mengusulkan karya jurnalistik sebagai objek hak cipta dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta. Langkah ini bertujuan memberikan perlindungan hukum sekaligus memastikan penggunaan karya jurnalistik untuk kepentingan komersial disertai kewajiban membayar royalti.
Dilansir Antara, “Siapa pun yang memakai karya jurnalistik tersebut dengan tujuan komersil, itu wajib untuk mendapatkan izin dari pemegang haknya,” ungkap Supratman dalam acara Pasti Ada Solusi di Jakarta, Jumat, (26/6/2026).
Supratman memastikan revisi UU Hak Cipta akan memperkuat perlindungan terhadap karya jurnalistik. Ia juga mengajak seluruh pihak mendukung upaya pemerintah agar karya jurnalistik resmi diakui sebagai objek hak cipta dalam aturan baru tersebut.
Supratman meyakini revisi UU Hak Cipta dapat menekan pelanggaran terhadap karya jurnalistik. Sementara itu, Kemenkum siap mendukung proses hukum melalui penyediaan ahli hingga aturan baru resmi berlaku.
DPR RI telah menetapkan RUU Hak Cipta sebagai usul inisiatif pada 12 Maret 2026. Saat ini, pemerintah dan DPR tengah membahas serta mengharmonisasi beleid tersebut dengan target rampung pada tahun ini.
Dewan Pers terus mematangkan usulan pengaturan karya jurnalistik dalam revisi UU Hak Cipta untuk memperkuat industri pers. Melalui forum dengar pendapat, Dewan Pers menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan guna memastikan regulasi baru mampu menjawab tantangan platform digital dan kecerdasan buatan (AI).
(Rls/Red)
