Faktara.my.id | Bekasi – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) resmi menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, AK, sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran pengelolaan sampah di TPST Bantargebang.
Penetapan ini merupakan puncak dari rangkaian proses hukum yang berjalan sejak akhir 2024.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, menjelaskan bahwa tindakan ini diambil demi menjamin tata kelola sampah yang benar.
“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sampah dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK),” kata Rizal dikutip dari laman Kementerian Lingkungan Hidup, Rabu (22/4).
Sebelum naik ke tahap penyidikan, pihak kementerian sebenarnya telah memberikan waktu pembinaan dan sanksi administratif berkali-kali sepanjang 2025.
Namun, pengelola TPST Bantargebang terus menunjukkan status “Tidak Taat” dan gagal melakukan perbaikan meski surat peringatan telah dilayangkan.
Buruknya pengelolaan itu memicu insiden pada 8 Maret 2026, di mana longsor di area TPST mengakibatkan 7 orang meninggal dunia dan 6 lainnya terluka.
“Penanganan kasus ini tidak serta-merta langsung dilakukan melalui pendekatan pidana. Kami telah memberikan waktu lebih dari satu tahun untuk pembinaan melalui mekanisme yang ada,” ujarnya.
“Perlu dipahami bahwa penegakan hukum tidak hanya melalui sanksi pidana, tetapi juga mencakup sanksi administratif yang sebelumnya telah kami terapkan sebagai bagian dari proses penegakan hukum,” tambah Rizal.
Berdasarkan alat bukti dan keterangan para ahli, tersangka AK kini dijerat dengan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
AK terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.
(Rls/Agus Apriansyah)
