Faktara.my.id | Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyatakan tidak akan mengambil gaji dan tunjangannya sebagai anggota DPR hingga akhir masa jabatannya pada 2029. Keputusan tersebut disampaikan Sahroni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (10/03/2026).
Politikus dari Partai NasDem itu mengatakan bahwa seluruh gaji yang menjadi haknya sebagai anggota DPR akan dialihkan untuk kegiatan sosial. Ia menyebut dana tersebut rencananya akan disalurkan melalui platform donasi Kitabisa maupun melalui program sosial yang dikelola oleh yayasannya.
Menurut Sahroni, langkah ini merupakan bentuk komitmen pribadi untuk memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat. Ia juga menilai bahwa penyaluran dana melalui platform donasi atau yayasan sosial dapat membuat proses distribusi bantuan lebih transparan dan tepat sasaran.
Sejumlah laporan media menyebutkan bahwa program donasi gaji tersebut direncanakan berlangsung sepanjang masa jabatan legislatif periode 2024–2029. Sahroni bahkan mempertimbangkan mekanisme penyaluran otomatis agar gaji yang diterimanya langsung masuk ke program bantuan sosial tanpa melalui penggunaan pribadi.
Pernyataan tersebut juga disampaikan Sahroni sebagai bentuk respons terhadap berbagai kritik publik mengenai fasilitas dan penghasilan pejabat negara. Ia berharap langkah ini dapat menunjukkan bahwa jabatan publik juga bisa dimanfaatkan untuk membantu masyarakat secara langsung.
Sebelumnya, Sahroni juga pernah menyampaikan bahwa sejak awal menjabat sebagai anggota DPR, dirinya tidak mengambil gaji secara pribadi dan lebih memilih menyalurkannya untuk kegiatan sosial.
(Agus Apriansyah)
