Faktara.my.id | Bogor – Sepasang suami istri diamankan aparat kepolisian setelah tertangkap melakukan praktik ilegal pengoplosan gas elpiji bersubsidi di wilayah Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Keduanya diketahui berinisial S (54) dan H (46). (3/4/2026)
Kapolres Bogor, Wikha Ardilestanto, menjelaskan “Modus yang digunakan pelaku adalah memindahkan isi gas dari beberapa tabung elpiji 3 kg ke dalam satu tabung non-subsidi berukuran 12 kg.” ungkapnya
“Dalam sehari, pelaku diduga mengolah puluhan ribu tabung gas subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat. Gas 3 kg yang dibeli dengan harga sekitar Rp22 ribu kemudian dijual kembali dalam bentuk tabung 12 kg dengan harga mencapai Rp249 ribu.” tambahnya

Foto tersangka
Dari praktik tersebut, pelaku diperkirakan meraup keuntungan hingga miliaran rupiah per hari, sementara kerugian negara ditaksir mencapai belasan miliar rupiah setiap bulannya.
Polisi mengungkap bahwa kegiatan ilegal ini dilakukan secara rutin dengan menghasilkan ribuan tabung gas oplosan setiap hari. Distribusinya pun cukup luas, mencakup berbagai wilayah di Jabodetabek dengan frekuensi pengiriman berkali-kali dalam sehari.

Penggerebekan di lokasi
Selain lokasi di Cileungsi, aparat juga menggerebek titik lain yang diduga menjadi gudang penyimpanan gas oplosan di wilayah berbeda. Namun, dalam operasi tersebut, beberapa pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat melalui layanan darurat kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas dari Polsek dan Polres langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi.
Dari hasil operasi, polisi menyita ratusan tabung gas dari berbagai ukuran, peralatan yang digunakan untuk memindahkan gas, timbangan, serta satu unit kendaraan yang dipakai untuk distribusi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan hukum terkait minyak dan gas bumi sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku. Mereka terancam hukuman penjara hingga enam tahun serta denda dengan nilai yang sangat besar.[]
(Rls/Agus Apriansyah)
