Faktara.my.id | Bekasi – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap tiga orang pengedar obat ilegal dalam operasi penindakan peredaran barang terlarang yang dilakukan di wilayah Bekasi Utara, (27/5/2026)
Kapolres Metro Bekasi Kota, melalui Kasat Resnarkoba AKBP Hannry P.H. Tambunan, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa waspada terhadap aktivitas mencurigakan di salah satu kawasan perumahan di Kecamatan Bekasi Utara.
Warga melaporkan adanya transaksi barang yang diduga obat keras dilakukan secara sembunyi-sembunyi di sekitar lokasi tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut, tim operasi segera melakukan penyelidikan dan pengawasan selama beberapa hari. Setelah yakin akan adanya tindak pidana, petugas melakukan penangkapan serentak terhadap tiga pelaku di dua lokasi berbeda.
“Dari tangan ketiga tersangka, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa ratusan butir obat keras dan obat-obatan yang tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Obat-obatan ini dijual bebas tanpa resep dokter dan diduga mengandung zat yang dilarang,” ungkap perwira penyidik.
Menurut pengakuan sementara pelaku, obat-obatan tersebut didapatkan dari pemasok luar daerah dan dijual secara eceran maupun dalam jumlah banyak kepada pembeli dengan harga bervariasi. Mereka mengaku keuntungan yang didapat cukup besar karena permintaan pasar yang tinggi, meskipun mereka tahu barang yang diperdagangkan ilegal dan berbahaya bagi kesehatan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa peredaran obat ilegal sangat berbahaya karena kandungan, dosis, dan cara pembuatannya tidak terjamin keamanannya. Pemakaian obat sembarangan dapat menimbulkan efek samping serius, kerusakan organ tubuh, hingga kematian.
Ketiga tersangka kini disangkakan melanggar Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang tentang Obat dan Makanan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun serta denda yang besar. Pihak penyidik kini sedang menelusuri jejak jaringan pemasok utama agar operasi ini bisa sampai ke akar-akarnya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau mengonsumsi obat-obatan yang dijual di luar apotek resmi atau tanpa kemasan yang jelas dan izin edar BPOM. Jika menemukan peredaran obat mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap peran masing-masing dan jaringan yang lebih luas di balik peredaran obat.
(Rls/Ahmad nuraji)
