Faktara.my.id | Jakarta – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, menegaskan pendekatan humanis dalam penegakan hukum lalu lintas terhadap pengemudi ojek online (ojol). Jum’at, (13/03/2026).
Berikut adalah poin-poin penting terkait kebijakan tersebut:
Teguran bagi Petugas
Kakorlantas menegaskan akan memberikan teguran kepada jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) di lapangan yang melakukan tilang kepada pengemudi ojek online, terutama jika tindakan tersebut tidak mengedepankan pendekatan humanis.
Utamakan Pendekatan Preemtif dan Preventif
Polri mengutamakan tindakan preemtif (edukasi) dan preventif (pencegahan) dengan melakukan sosialisasi dan silaturahmi kepada komunitas ojol, daripada sekadar menindak atau menilang.
Fokus pada ETLE
Penegakan hukum saat ini 95% dilakukan melalui tilang elektronik (ETLE) dan hanya 5% tilang manual.
Hal ini untuk mengurangi interaksi langsung yang berpotensi menimbulkan pungli.
Sahabat Ojol: Kakorlantas meminta jajaran Polantas untuk merangkul komunitas ojol sebagai mitra, bahkan meminta satu polantas memiliki sahabat ojol, untuk membantu menciptakan ketertiban dan keselamatan lalu lintas.
Tujuan: Pendekatan ini bertujuan agar ojol merasa aman saat menjemput rezeki, namun tetap wajib mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Sumber : Humas Polri
(Ahmad Nur Ajie)
