Faktara.my.id | Jakarta – Pelaku penggelapan kendaraan dan penipuan resmi melaporkan korban ke Polsek Duren Sawit, Jakarta Timur. Minggu, (15/03/2026).
Laporan tersebut diperkuat dengan surat panggilan klarifikasi yang dikirim penyidik Polsek Duren Sawit melalui RW setempat pada tanggal 07 maret 2026.
Menurut pantauan awak media, pelaku yang berinisial A (27) tidak terima lantaran terkena sanksi sosial berupa pemukulan oleh masyarakat ketika dirinya tertangkap pada 23 Februari 2026 lalu.
Di dalam surat panggilan tersebut korban dituntut atas pasal pengeroyokan dan penganiayaan. Setelah awak media meminta keterangan lebih lanjut, korban yang berinisial P, wanita (31) sama sekali tidak terlibat dalam tindak kekerasan tersebut.
“Memang pada saat itu ada tindakan kekerasan ketika pelaku tertangkap, namun saya sendiri tidak menyaksikan dan tidak ada di TKP, karena terjadinya pemukulan tersebut setahu saya ketika pelaku di bawa ke Bekasi”. jelas korban P, kepada awak media. (15/03/2026).
Setelah mendapatkan surat panggilan, korban bersikap koperatif dengan mendatangi Polsek Duren Sawit pada tanggal 12 maret 2026 untuk memberikan klarifikasi.
Korban berharap dengan adanya tindakan klarifikasi tersebut, pihak kepolisian Polsek Duren Sawit dapat bersikap adil, jangan sampai yang seharusnya menjadi korban malah ditetapkan sebagai pelaku ataupun tersangka. Dan menunjukan profesionalisme sebagai aparat penegak hukum (APH) di mana tidak akan melindungi pihak yang bersalah.
Awak media faktara.my.id akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga tuntas, guna memastikan transparasi hukum dan keadilan bagi korban.
(Redaksi)
