Faktara.my.id | Cirebon – Nasib sopir truk tangki air bernama Abdi mendadak menjadi sorotan publik setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan dituntut ganti rugi hingga Rp400 juta oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI). Selasa, (10/03/2026).
Insiden tersebut terjadi ketika truk tangki bernomor polisi E-9877-AE yang dikemudikan Abdi tertabrak Kereta Api Menoreh jurusan Semarang-Pasar Senen di perlintasan sebidang tanpa palang pintu di Desa Dompyong Kulon, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 02.50 WIB.
Akibat kecelakaan itu, rangkaian kereta dan truk tangki mengalami kerusakan. Abdi, masinis, dan asisten masinis juga mengalami luka-luka dan sempat dilarikan ke RSUD Waled.
Tak sanggup menanggung tuntutan ganti rugi ratusan juta rupiah, Abdi yang diketahui seorang yatim piatu akhirnya mendatangi kediaman Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), di Lembur Pakuan. Didampingi keluarga dan perangkat desa, ia mengadukan nasibnya dan berharap ada jalan keluar.
Mendengar kisah tersebut, KDM langsung memberikan respons tegas. Menurutnya, kecelakaan di perlintasan tanpa palang pintu tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada sopir.
“Ini kelalaian kolektif. Negara punya kewajiban menyediakan palang pintu pengaman di jalan poros desa untuk melindungi warga,” ujar KDM.
Bahkan, KDM menyatakan siap membantu jika pengadilan tetap memutuskan Abdi harus membayar ganti rugi.
“Kalau pun putusan akhir pengadilan mewajibkan sopir tersebut mengganti rugi, saya secara pribadi siap membayarnya,” tegasnya.
KDM juga langsung menghubungi Menteri Perhubungan serta Direktur Jenderal Perkeretaapian untuk menyampaikan persoalan tersebut. Sebagai bentuk dukungan moral, ia juga memberikan bantuan uang tunai sebesar Rp. 5 juta rupiah kepada Abdi agar tetap semangat menjalani hidup.
(Agus Apriansyah)
