Faktara.my.id | Pekanbaru – Warga di kawasan Kelurahan Limbung Baru, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, digemparkan oleh aksi perampokan sadis yang merenggut nyawa seorang lansia bernama Dimaris Denny Waty Sitio (60).
Peristiwa yang terjadi pada Rabu (29/4/2026) ini menjadi sorotan tajam setelah rekaman CCTV di lokasi kejadian menunjukkan keterlibatan orang dekat korban.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula saat suami korban, Salmon, meninggalkan rumah sekitar pukul 08.00 WIB untuk mengurus pajak kendaraan. Saat itu, korban menolak ikut dan memilih tetap di rumah. Sekembalinya Salmon pada pukul 11.00 WIB, ia mendapati pintu rumah sudah terbuka dan kondisi kamar dalam keadaan berantakan.
Nahas, Salmon menemukan sang istri sudah tidak bernyawa dengan luka serius akibat hantaman benda tumpul. Berdasarkan hasil autopsi, korban mengalami trauma berat di bagian dahi dan leher.
Mantan Menantu Jadi Terduga Utama
Melalui analisis rekaman CCTV, kepolisian mengidentifikasi setidaknya ada empat orang pelaku (dua laki-laki dan dua perempuan) yang masuk ke rumah korban. Salah satu pelaku perempuan diduga kuat adalah AF, yang merupakan mantan menantu korban.
AF diketahui pernah menikah dengan anak korban namun telah lama berpisah dan meninggalkan rumah tersebut. Kehadiran AF di lokasi terekam jelas, ia sempat berbincang dengan korban sebelum aksi kekerasan terjadi bersama rekan-rekannya.
Barang Berharga yang Raib
Pelaku tidak hanya menghabisi nyawa korban, tetapi juga menggasak sejumlah harta benda bernilai tinggi, di antaranya:
Perhiasan Emas: Cincin kawin seberat 12 gram dan satu cincin emas lainnya seberat 10 gram.
Uang Tunai: Sejumlah uang tunai termasuk mata uang asing sebesar 400 Dollar Singapura.
Elektronik: Satu unit HP Samsung A55, alat pemutar musik (music box), dan speaker.
Penyelidikan Kepolisian Polsek Rumbai Bersama Satreskrim Mapolresta Pekanbaru
Kanit Reskrim Polsek Rumbai, Iptu Dodi Vivino, mengonfirmasi bahwa identitas para pelaku telah dikantongi dan saat ini tim gabungan tengah melakukan pengejaran intensif.
“Dari analisa CCTV, terduga pelaku lebih dari satu orang. Kami sudah mengantongi identitas mereka dan saat ini sedang dalam proses pengejaran,” ujar Iptu Dodi Vivino kepada awak media.
Saat ini, jenazah korban telah diserahkan kepada pihak keluarga dan direncanakan akan dimakamkan pada Sabtu (1/5/2026).
Penyelidikan Lebih Lanjut
Saat ini, Pelaku telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan intensif, Polisi juga tengah mendalami kasus (Pembunuhan berencana)tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis , yakni Pasal 365 KUHP Tentang pencurian dengan kekerasan, (curas) dan Pasal 338 KUHP Tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
(Rls/M Lukman)
