Faktara.my.id | Surabaya – Jika menelantarkan anak dan mantan istri usai bercerai, Kartu Tanda Penduduk (KTP) mantan suami akan diblokir, (13/4/2026).
Setidaknya ini yang terjadi pada 8,180 mantan suami di Surabaya yang tidak bisa mengakses layanan publik. Ternyata ini berkaitan dengan kewajiban mereka dalam menafkahi anak maupun mantan istri.
Hal ini berdasarkan integrasi data antara Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) dan Pengadilan Agama sejak 2023.
Jika ditemukan pelaporan mantan suami yang tidak memenuhi kewajiban menafkahi anak pada masa iddah hingga mut’ah, sistem akan mengirimkan notifikasi saat mereka mengakses layanan kependudukan seperti SIM, BPJS bahkan kartu keluarga baru.
Pemkot Surabaya memberlakukan langkah tegas berupa penangguhan layanan administrasi kependudukan (adminduk) bagi mantan suami yang tidak memenuhi kewajiban nafkah sesuai putusan pengadilan.
Akses layanan kependudukan ini baru bisa dilanjutkan kalau kewajiban sudah dibayar dan dilaporkan ke Pengadilan Agama.
Hal tersebut dilakukan untuk memperkuat komitmennya dalam melindungi kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak pasca perceraian. Kebijakan seperti ini bisa menjadi contoh untuk diberlakukan di kota-kota lain di Indonesia.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengatakan kebijakan yang diterapkan sejak 2023 tersebut lahir dari keprihatinannya setelah menemukan banyak ibu tunggal yang kesulitan menghidupi keluarga karena tidak dinafkahi mantan suami.
“Ketika saya turun ke lapangan, banyak itu ibu-ibu, perempuan mengaku, pak saya sudah tidak bisa kerja, ke mana suaminya? Ternyata sudah pisah dan tidak dinafkahi. Mengetahui itu, saya bertemu dengan Ketua PA,” kata Wali Kota Eri Cahyadi, (13/4)
Ia menjelaskan, setelah menelaah amar putusan di PA Kota Surabaya, terdapat ketentuan bahwa setiap suami yang berpisah dengan istrinya wajib memberikan nafkah selama beberapa bulan sesuai putusan pengadilan.

Pengadilan Agama Surabaya
“Artinya kan punya kewajiban, di situlah saya sampaikan kepada Ketua PA, bahwa pemerintah harus hadir membantu dan menguatkan kaum yang rentan (perempuan dan anak).
Maka saya sebagai wali kota yang diamanahi warga Surabaya, saya minta agar dimasukkan di dalam putusan itu bahwa dia harus menafkahi dan kalau belum akan tidak dilanjutkan KTP-nya,” jelasnya.
Wali Kota Eri menegaskan bahwa meskipun pasangan suami istri telah bercerai, tanggung jawab terhadap anak tetap melekat pada ayah.
“Mau nikah, tapi tidak mau merawat anaknya. Karena tidak ada yang namanya bekas anak, karena dia darah daging seorang lelaki, dan hormatilah perempuan.
Maka dia punya kewajiban menafkahi, kalau tidak menafkahi ya tidak dilanjutkan pelayanan KTP-nya, dan dia tidak bisa menikmati layanan publik,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa kebijakan penangguhan layanan KTP di Surabaya telah dikoordinasikan dengan pemerintah pusat dan tidak bersifat permanen. Layanan akan kembali dibuka apabila kewajiban nafkah telah dipenuhi.
Kalau ternyata dia punya utang (kewajiban) tiga bulan lalu dia nikah lagi atau lupa, ya dibayar dahulu baru kita buka (pelayanannya).
Kalau dia di bulan keempat bayar, kemudian (kewajibannya) satu, dua, tiga bulan tidak dibayar, ya tidak dibuka aksesnya. Ini sebagai pengingat bahwa mantan suami tidak boleh melupakan nasib anak dan istrinya,” sebutnya.
Karena itu, Wali Kota Eri pun mengimbau seluruh laki-laki di Surabaya agar tidak mengabaikan kewajibannya sebagai suami dan tetap menghormati perempuan serta anak-anak sebagai kelompok rentan.
“Jadi tolong hormati kaum yang rentan, perempuan dan anak-anak. Maka tidak akan pernah saya buka pelayanan KTP-nya kalau belum membayar dan menjalankan yang diputuskan pengadilan,” harapnya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Eddy Christijanto menjelaskan, kebijakan tersebut terintegrasi langsung dengan dashboard PA sehingga petugas dapat memantau data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) secara otomatis.
Selain itu, sistem tersebut juga akan mengirimkan notifikasi apabila ditemukan warga yang masih memiliki tunggakan kewajiban pasca perceraian.
“Bukan terblokir, tapi layanan kependudukannya akan muncul notice dan tidak akan dilanjutkan.
Dalam E-Kitir akan muncul jawaban bahwa pemohon belum melakukan kewajiban terhadap putusan Pengadilan Agama nomor sekian. Mereka harus melapor ke PA dulu, setelah dibayar, sistem akan terbuka otomatis,” jelas Eddy.
Eddy juga menuturkan bahwa inovasi perlindungan perempuan dan anak ini mendapat apresiasi hingga tingkat internasional.
Bahkan, lembaga peradilan tertinggi Australia atau setara Mahkamah Agung telah melakukan kunjungan dan memantau program tersebut pada 2024.
“Ini menjadi pilot project. Mahkamah Agung RI juga sedang mengkaji peraturan agar program kolaborasi antara Pengadilan Agama dan Dispendukcapil ini bisa dijadikan program nasional di seluruh Indonesia,” jelasnya.
(Rls/Agus Apriansyah)
