Faktara.my.id | Jakarta – Aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, menuntut kejelasan kesejahteraan dan pengangkatan menjadi ASN.
Bertepatan dengan peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas), ribuan guru madrasah dan sekolah swasta dari berbagai wilayah di Indonesia menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan Jakarta Pusat, Rabu (20/5).
Aksi massa yang bertajuk Silaturahmi Akbar Guru Indonesia (SIAGA) 2026 ini diikuti oleh puluhan ribu perwakilan guru non-ASN. Mereka menyuarakan jeritan hati terkait ketimpangan kesejahteraan, diskriminasi regulasi, serta menuntut kepastian status kepegawaian menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Poin-Poin Tuntutan Utama Massa Aksi
Dalam orasi yang disampaikan secara bergantian, para guru madrasah swasta mendesak pemerintah dan DPR RI segera menyelesaikan polemik yang menjepit nasib para pendidik swasta. Berikut adalah poin-poin tuntutan utama mereka:
1. Kebijakan Afirmasi dan Pengangkatan ASN/PPPK. Massa mendesak agar pemerintah memberikan kuota dan kebijakan afirmasi (jalur khusus) bagi guru madrasah swasta dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan ASN. Perwakilan Dewan Pembina Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI), Muhammad Zen, menegaskan bahwa jika guru honorer di sekolah negeri mendapatkan prioritas pengangkatan, maka keadilan yang sama harus diberikan kepada guru swasta dan madrasah.
“Ingat! Bahwa yang memberikan kontribusi untuk bangsa ini dalam rangka mencerdaskan anak bangsa bukan hanya guru negeri saja. Yayasan swasta dan madrasah justru paling banyak mendidik putra-putri dari keluarga kurang mampu,” ujar Zen dalam orasinya di atas mobil komando.
2. Standarisasi Gaji Minimum (Rp5 Juta – Rp10 Juta). Para pendidik ini mengeluhkan minimnya pendapatan bulanan yang mereka terima dari pihak yayasan yang sering kali tidak manusiawi—bahkan ada yang mengaku hanya menerima Rp300.000 per bulan. Massa mendesak adanya standarisasi upah minimum bagi guru madrasah swasta yang layak dengan nominal ideal berkisar antara Rp5 juta hingga Rp10 juta per bulan, disesuaikan dengan beban kerja teknis dan administratif yang semakin berat.
3. Revisi UU ASN dan UU Guru-Dosen Ketua Umum Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri (PGMM), Tedi Malik, menjelaskan bahwa regulasi saat ini dirasa memojokkan guru swasta. Ia menuntut DPR merevisi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta memanfaatkan momentum revisi UU Guru dan Dosen serta UU Sisdiknas yang tengah digodok parlemen agar menjamin payung hukum bagi nasib guru non-negeri. “Kami datang tidak untuk melawan, tetapi untuk menyadarkan bahwa kebutuhan dasar guru madrasah swasta adalah berhak atas keadilan dan kepastian kesejahteraan,” tutur Tedi Malik.
Kendala Lapangan: Terganjal Usia dan Birokrasi
Salah satu guru madrasah yang ikut turun ke jalan, Irwan, mengungkapkan kekecewaannya terhadap sistem rekrutmen PPPK saat ini. Banyak guru swasta yang telah mengabdi puluhan tahun tereliminasi sebelum bertarung akibat batas usia yang kaku, serta minimnya transparansi audit data Dapodik/Kemenag di tingkat daerah.
“Selama ini kita tidak ada kesempatan sama sekali untuk bersaing secara adil dengan guru-guru sekolah negeri. Begitu mau daftar PPPK, langsung mentok di aturan usia,” keluhnya.
Respons DPR RI
Aksi yang dimulai sejak pukul 13.00 WIB ini berlangsung tertib di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian secara persuasif dan humanis.
Perjuangan para guru ini membuahkan hasil awal ketika pada pukul 14.10 WIB, perwakilan massa aksi secara resmi di informasikan diterima masuk ke dalam gedung parlemen untuk audiensi langsung dan menyerahkan draf tuntutan hukum mereka kepada para anggota Komisi VIII DPR RI yang membidangi urusan agama dan sosial.
(Rls/Ramdan.S)
