Faktara.my.id | Jakarta – Upaya penertiban yang dilakukan kepolisian Daerah Metro Jaya dinilai tidak berjalan efektif terhadap keberadaan komunitas motor, khususnya pengguna Yamaha RX King, yang kerap berkumpul dan beraktivitas di kawasan strategis Bundaran HI, tepatnya di halaman depan Gedung Bank Jakarta, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Aktivitas mereka disebut telah mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan warga sekitar, terutama karena suara knalpot kendaraan yang berisik dan khas menjadi keluhan utama masyarakat, namun hingga kini belum ada penanganan tegas dan berkelanjutan dari pihak berwenang. Minggu, (26/04/2026) dini hari.
Berdasarkan pemantauan langsung dan laporan sejumlah saksi mata yang diterima awak media faktara.my.id, pada Sabtu malam sekitar pukul 21.00 WIB, puluhan unit motor RX King berkumpul memenuhi bahu jalan dan area parkir di depan Bank Jakarta. Para pengendara secara bergantian memutar gas kendaraan, menimbulkan suara dentuman keras yang terdengar hingga radius ratusan meter. Suara khas motor legendaris itu dikenal memiliki nada tinggi dan getaran kuat, yang kerap dianggap mengganggu terutama bagi warga perkantoran, penghuni apartemen, dan pengguna jalan raya yang melintas.
Sekitar 45 menit kemudian, terlihat dua unit mobil patroli beserta beberapa personel dari team Perintis Presisi Polda Metro Jaya tiba di lokasi. Aparat sempat turun, melakukan pengamatan, serta memberikan isyarat agar mereka menurunkan putaran mesin dan membubarkan diri. Namun, setelah berhenti selama kurang lebih 10 menit, petugas justru kembali ke kendaraan dan melanjutkan rute patroli tanpa melakukan penindakan lebih lanjut, seperti pemeriksaan surat kendaraan, penertiban modifikasi knalpot, atau pencatatan identitas pelaku.
Setelah kepolisian pergi, aktivitas komunitas motor justru kembali berlangsung seperti sedia kala bahkan semakin ramai.
“Polisi cuma lewat sebentar, lihat-lihat, terus pergi saja. Tidak ada yang ditindak, tidak ada yang ditilang. Suara berisiknya tetap terdengar sampai larut malam,” ujar salah satu satpam di lokasi.
Kawasan Bundaran HI merupakan kawasan pusat bisnis dan ikon kota Jakarta, yang seharusnya terjaga ketertiban dan keamanannya. Sejumlah warga dan pengusaha di sekitar lokasi menyatakan kekesalan mereka karena aktivitas serupa sudah berlangsung berbulan-bulan dan terkesan dibiarkan.
Menurut data pengaduan yang masuk ke Dinas Perhubungan DKI Jakarta, selama bulan Maret hingga April 2026, setidaknya terdapat 27 laporan terkait gangguan kebisingan dari kendaraan bermotor di koridor Jalan Thamrin-Sudirman, dan sebagian besar di antaranya merujuk pada kelompok pengguna RX King. Kebisingan ini dinilai melanggar Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pengendalian Pencemaran Suara, yang membatasi tingkat kebisingan maksimal kendaraan bermotor sebesar 80 desibel.
Ketika dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto menyatakan bahwa pihaknya rutin melakukan patroli di wilayah tersebut.
“Kami sudah berupaya melakukan pengawasan dan imbauan. Namun penanganan tidak hanya berupa penindakan, tapi juga pendekatan persuasif. Kami juga butuh dukungan dari berbagai pihak, termasuk pengelola gedung dan komunitas itu sendiri,” katanya saat dihubungi, Kamis (23/4/2026).
Namun, penjelasan ini dianggap kurang memuaskan oleh pengamat keamanan, Dr. Ahmad Fauzi.
“Jika pendekatan persuasif sudah dilakukan berulang kali tapi tidak membuahkan hasil, seharusnya ada langkah tegas sesuai peraturan hukum yang berlaku. Kehadiran aparat yang hanya lewat dan tidak bertindak justru bisa dianggap sebagai bentuk pembiaran, bahkan melemahkan wibawa hukum,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi terkait evaluasi dan rencana penanganan khusus dari Polda Metro Jaya. Warga berharap ke depannya ada koordinasi yang lebih baik antara kepolisian, Dinas Perhubungan, dan instansi terkait lainnya, agar kawasan pusat kota bisa kembali nyaman, aman, dan tertib sesuai fungsinya sebagai wajah Ibu Kota.[]
(Tim/Red)
