Faktara.my.id | Jakarta – Pemerintah akan merevisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 dan mewajibkan platform e-commerce lebih transparan dalam membebankan biaya kepada seller, termasuk biaya admin dan potongan lainnya.
Dilansir Detikfinance, “Jadi platform harus transparan ya di dalam pengenalan biaya, biaya admin, atau biaya apa pun. Itu harus transparan dan harus ada perjanjian yang bisa diunduh ya di platform itu,” ujar Budi saat ditemui di Pasar Palmerah, Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Selain mewajibkan transparansi biaya, pemerintah juga meminta platform e-commerce lebih mengutamakan promosi produk dalam negeri, terutama produk UMKM. Melalui revisi aturan ini, pemerintah ingin menciptakan persaingan yang lebih sehat sekaligus memperkuat perlindungan bagi pelaku usaha lokal.
Di sisi lain, pemerintah juga memperketat mekanisme penanganan komplain di marketplace. Budi mengatakan setiap platform wajib menyediakan layanan aduan dengan batas waktu penyelesaian atau Service Level Agreement (SLA) yang jelas. Menurutnya, aturan tersebut bertujuan melindungi konsumen dan seller agar setiap permasalahan dapat diselesaikan secara transparan dan setara.
Pemerintah menyebut proses revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 kini sudah memasuki tahap finalisasi dan menargetkan aturan tersebut selesai dalam waktu dekat. Meski begitu, Kementerian Perdagangan tidak akan mengatur besaran biaya admin marketplace secara langsung.
Sebaliknya, pemerintah memilih memperkuat prinsip transparansi dan persetujuan antara platform dengan seller. Iqbal Shoffan Shofwan menegaskan Kemendag ingin menjaga iklim persaingan tetap sehat tanpa merugikan pelaku usaha di platform e-commerce.
(Rls/Red)
