Faktara.my.id | Magetan – Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Magetan mengakui masih ada guru relawan yang mengajar di sejumlah sekolah meski pemerintah telah melarang pengangkatan tenaga honorer baru sejak 2022. Kondisi tersebut terjadi karena sekolah masih membutuhkan tenaga pengajar untuk menunjang kegiatan belajar mengajar.
Dilansir Kompas.com, “Sebetulnya per 2022 itu sudah tidak boleh mengangkat pegawai lagi,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (13/5/2026).
Guru relawan di sejumlah sekolah di Kabupaten Magetan menerima gaji sesuai kemampuan masing-masing sekolah, dengan nominal berkisar Rp500 ribu hingga Rp800 ribu per bulan. Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Magetan, Suhardi, mengatakan pemerintah daerah sebenarnya sudah tidak boleh merekrut tenaga honorer baru sejak 2022.
Ia menjelaskan sebagian besar tenaga honorer yang mengikuti seleksi sebelum 2022 kini sudah diangkat menjadi PPPK, baik untuk formasi guru maupun tenaga administrasi. Meski begitu, sejumlah sekolah masih kekurangan tenaga pengajar sehingga meminta bantuan guru relawan untuk membantu proses belajar mengajar di kelas.
APBD Tidak Menggaji Guru Relawan
Suhardi menjelaskan pemerintah daerah tidak bisa menggunakan anggaran APBD untuk menggaji guru relawan baru karena aturan hanya memperbolehkan pembiayaan tenaga outsourcing tertentu, seperti sopir, petugas kebersihan, dan keamanan. Karena itu, sekolah langsung membayar gaji guru relawan sesuai kemampuan masing-masing, dengan nominal sekitar Rp500 ribu hingga Rp800 ribu per bulan.
Meski berstatus relawan, Suhardi tetap mengapresiasi semangat para lulusan sarjana pendidikan yang bersedia mengajar di sekolah. Menurutnya, para relawan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengabdi sekaligus melatih kemampuan mengajar mereka di tengah kebutuhan tenaga pendidik di sejumlah sekolah.
