Faktara.my.id | Jakarta – Kasus pemukulan yang melibatkan dua pemuda di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur (29/05/2026), akhirnya resmi diselesaikan secara kekeluargaan melalui mekanisme restorative justice (keadilan restoratif).
Perkara pemukulan terhadap korban berinisial R yang dilakukan oleh pelaku berinisial D ini berhasil menemui titik terang. Penyelesaian damai dicapai berkat respons cepat, bantuan, serta arahan langsung dari Kapolsek Duren Sawit, Kompol Sutikno, S.H., M.Si., bersama penyidik Unit Reskrim Polsek Duren Sawit, Aiptu Hamonang Sibarani.
Pihak korban R menyampaikan rasa syukur dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada jajaran Polsek Duren Sawit yang telah menjembatani proses mediasi dengan sangat objektif, humanis, dan bijaksana.
“Alhamdulillah, berkat bantuan dan arahan dari Pak Kapolsek Duren Sawit dan Pak Aiptu Hamonang Sibarani, kasus pemukulan ini bisa diselesaikan dengan damai. Kami sangat berterima kasih atas komitmen kepolisian yang mendengarkan dan mengayomi masyarakat demi menjaga kondusivitas di wilayah Duren Sawit,” ujar perwakilan pihak korban.
Melalui proses mediasi tersebut, pelaku D telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf secara langsung dan berjanji hal serupa tidak terulang kembali. Korban R pun dengan kebesaran hati menerima permohonan maaf tersebut.
Kedua belah pihak kini sepakat untuk saling memaafkan dan tidak melanjutkan perkara ke ranah hukum yang lebih jauh. Langkah perdamaian ini sejalan dengan komitmen Polri dalam mengedepankan dialog demi menjaga kerukunan dan keamanan lingkungan di masyarakat.
Sumber : M Lukman
Editor : Agus Apriansyah
Warta : Ahmad Nur Aji
