Faktara.my.id | Bekasi – Pihak kepolisian telah merilis hasil visum terkait kasus kematian tragis seorang balita berusia 2,5 tahun di sebuah rumah kontrakan kawasan Jatirangga, Jatisampurna, Kota Bekasi. Hasil pemeriksaan medis tersebut mengungkap fakta memilukan mengenai banyaknya luka kekerasan yang dialami korban.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Andi Muhammad Iqbal, memberikan penjelasan rinci mengenai hasil visum dari RS Polri tersebut.
Berdasarkan data medis, ditemukan setidaknya 32 luka yang terdiri dari bekas tusukan dan sayatan pada tubuh balita berinisial A tersebut.
Rincian mengenai sebaran luka pada tubuh korban adalah sebagai berikut:
Terdapat sekitar 20 luka tusuk yang terkonsentrasi di area wajah korban.
Ditemukan 12 luka tambahan yang tersebar di bagian badan balita tersebut.
Total keseluruhan luka akibat senjata tajam mencapai sedikitnya 32 tusukan.
Andi Muhammad Iqbal menyampaikan informasi ini kepada awak media pada Jumat, 29 Mei 2026. Ia menegaskan bahwa intensitas serangan terhadap korban sangat tinggi, terutama pada bagian vital seperti kepala dan wajah.
Motif dan Penetapan Tersangka
Polisi telah menetapkan paman korban, seorang pemuda berinisial G yang berusia 18 tahun, sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku telah mengakui semua perbuatan keji yang dilakukannya terhadap keponakannya sendiri.
Tersangka mengungkapkan bahwa tindakan tersebut dipicu oleh rasa emosi yang meluap saat dirinya sedang asyik bermain game. Ia merasa terganggu ketika korban memanjat punggungnya saat permainan sedang berlangsung.
Akibat rasa kesal tersebut, tersangka langsung menuju dapur untuk mengambil sebilah pisau. Ia kemudian menyerang balita malang itu secara membabi buta, dimulai dari bagian kepala hingga merembet ke seluruh tubuh.
Kondisi Kesehatan Mental Pelaku
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka secara resmi, G sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit karena kondisinya yang kritis. Pelaku diketahui mengalami luka tusuk di bagian dada serta kedua pipinya, yang diduga dilakukan sendiri atau dalam peristiwa tersebut.
Pihak kepolisian sempat mengalami kendala dalam menggali keterangan awal karena kondisi fisik pelaku yang tidak stabil. Namun, investigasi mendalam mengungkap fakta bahwa G memiliki riwayat gangguan kejiwaan yang cukup serius.
Fakta mengenai kondisi ekonomi keluarga ini dikonfirmasi langsung oleh Kompol Andi Muhammad Iqbal. Ketiadaan asupan obat penenang diduga menjadi pemicu utama tersangka sulit mengendalikan amarahnya saat terganggu.
Keberadaan Orang Tua dan Nenek Korban
Balita A diketahui tidak tinggal bersama orang tua kandungnya, melainkan diasuh oleh sang nenek di rumah kontrakan tersebut. Pengasuhan ini sudah berlangsung sejak korban baru berusia dua minggu setelah dilahirkan.
Pihak kepolisian menyebutkan bahwa orang tua balita tersebut saat ini berdomisili di Yogyakarta. Hingga laporan ini diturunkan, orang tua korban dilaporkan belum kunjung datang atau menampakkan diri ke lokasi kejadian.
Kejadian tragis ini bermula saat nenek korban sedang berada di luar rumah untuk bekerja mencari nafkah dengan berjualan. Saat ia kembali ke rumah pada malam hari, suasana berubah mencekam karena ia menemukan cucu dan anaknya sudah bersimbah darah.
Di lokasi kejadian perkara, polisi juga menemukan sebilah pisau yang terletak tidak jauh dari tubuh korban. Barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk keperluan proses hukum lebih lanjut terhadap tersangka G.
(Rls/Red)
