Faktara.my.id | Jakarta – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi sekolah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali membuat kejutan besar. Dalam persidangan terbaru, dakwaan terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, dinilai rontok setelah tim penasihat hukum berhasil membuktikan secara mutlak bahwa perhitungan kerugian keuangan negara telah direkayasa oleh oknum saksi dari BPKP dan tim audit internal.
Fakta mengejutkan ini terungkap setelah dilakukan konfrontasi data dan audit independen tandingan di depan Majelis Hakim.
Manipulasi Formula dan Data Fiktif Terbongkar
Dalam persidangan yang berlangsung sengit, tim kuasa hukum menghadirkan bukti digital dan dokumen pembanding yang menunjukkan adanya kejanggalan fatal dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diterbitkan tim audit.
Ditemukan bahwa tim auditor menggunakan rumus sampling yang keliru dan memasukkan komponen biaya operasional resmi sekolah sebagai kerugian negara.
”Kami berhasil membuktikan di hadapan Majelis Hakim bahwa angka kerugian negara yang dituduhkan selama ini adalah hasil manipulasi. Ada pesanan skenario tertentu untuk menyudutkan klien kami, di mana data barang yang sudah tersalurkan dengan baik justru distatuskan sebagai fiktif,” ujar Ketua Tim Penasihat Hukum dalam persidangan.
Saksi Auditor Akui Ada “Tekanan dari Luar”
Suasana ruang sidang sempat menegang ketika salah satu saksi ahli dari BPKP yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mampu mempertahankan metodologi perhitungannya di bawah cecaran pertanyaan Hakim Anggota.
Setelah didesak dengan bukti-bukti mutlak berupa log aktivitas sistem audit, saksi tersebut akhirnya mengakui adanya intervensi dan tekanan dari pihak luar untuk memperbesar nominal kerugian negara agar kasus ini bisa dinaikkan ke persidangan.
Dampak Hukum dan Kelanjutan Persidangan
Dengan terbuktinya rekayasa data ini secara mutlak, peta hukum persidangan berubah total. Majelis Hakim memberikan teguran keras kepada tim jaksa dan auditor yang dinilai tidak profesional dan mencederai keadilan.
Berdasarkan keputusan Majelis Hakim di akhir persidangan, sidang berikutnya dengan agenda pembacaan sikap resmi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijadwalkan akan dilaksanakan pada Kamis, 21 Mei 2026.
(Rls/M.Lukman)
