Faktara.my id | Jakarta – Hellyana divonis bersalah dalam kasus penipuan tagihan hotel oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Hakim menjatuhkan hukuman empat bulan penjara kepada Hellyana dan langsung melakukan penahanan usai sidang putusan.
Sidang pembacaan putusan terhadap Hellyana berlangsung di Ruang Tirta, Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (18/5/2026). Ketua Majelis Hakim Marolop Winner Pasrolan Bakara menyatakan Hellyana terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
Dilansir DetikSumbagsel, “Terdakwa (Hellyana) terbukti secara sah melakukan tidak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulan dan memerintahkan terdakwa untuk ditahan,” kata Marolop dalam persidangan, Selasa (19/5/2026).
