Faktara.my.id | Jakarta – Pemerintah mulai mengkaji penerapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan listrik seiring meningkatnya populasi kendaraan listrik dan tekanan terhadap PAD daerah.
Direktur Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Teguh Narutomo, mengatakan pemerintah daerah saat ini masih diminta memberikan insentif fiskal bagi kendaraan listrik. Insentif tersebut berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mendukung percepatan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut pemerintah atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019 dan Perpres Nomor 79 Tahun 2023 yang mendorong percepatan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.
“Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11/2026 soal pajak kendaraan ini, ini adalah amanah dari aturan di atasnya yakni Perpres 55/2019, dan Perpres 79/2023, bukan desakan daerah,” ujar Teguh dalam Media Briefing White Paper Kajian Pajak Kendaraan Listrik Daerah yang disiarkan daring, Jumat (22/5/2026).
Teguh menjelaskan pemerintah pusat telah meminta seluruh gubernur memberikan insentif pembebasan pajak kendaraan listrik melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ. Namun, menurutnya, sejumlah pemerintah daerah mulai merasakan tekanan terhadap penerimaan daerah akibat kebijakan pembebasan pajak tersebut.
Karena itu, Teguh menilai pembahasan pajak kendaraan listrik perlu mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari sisi hukum, sosial, hingga dampaknya terhadap industri otomotif dan fiskal daerah.
Menurut Teguh, kendaraan listrik saat ini masih identik dengan produk premium. Sementara itu, kendaraan berbahan bakar konvensional tetap dikenakan pajak penuh meski sama-sama menggunakan fasilitas jalan umum.
Andry Satrio Nugroho Head of Industrial and Transport Decarbonization INDEF Green Transition Initiative (GTI) menilai pemerintah perlu berhati-hati jika ingin mengurangi atau menghentikan insentif kendaraan listrik. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi memengaruhi percepatan adopsi kendaraan listrik dan perkembangan ekosistem transportasi ramah lingkungan di Indonesia.
“Penghentian insentif perlu diperhitungkan secara matang agar tidak memperlambat adopsi kendaraan listrik di Indonesia. Di samping itu, kejelasan soal pajak ini penting untuk memberikan kepastian bagi pengguna maupun pelaku usaha,” ujar Andry.
(Rls/Red)
