Faktara.my.id | Garut – Skenario penyamaran seorang pria berinisial AM (38) sebagai anggota kepolisian gadungan berakhir tragis.
Tak hanya kedoknya terbongkar, AM babak belur dihakimi massa setelah nekat mengamuk dan merusak rumah salah satu anggota DPR RI daerah pemilihan (Dapil) Jawa Barat di kawasan Garut.
Peristiwa dramatis yang sempat menggegerkan warga setempat ini terjadi pada Kamis malam. Pihak kepolisian dari Polres Garut kini telah mengamankan pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kronologi Kejadian: Berawal dari Cekcok
Berdasarkan keterangan saksi mata dan data yang dihimpun di lapangan, aksi nekat AM bermula ketika ia mendatangi kediaman korban dengan mengendarai sebuah sepeda motor. Sejak awal kedatangannya, pelaku sudah menunjukkan gelagat yang mencurigakan dan arogan.
Mengaku sebagai Anggota Intel: Saat dihadang oleh penjaga keamanan rumah (security), AM dengan nada tinggi mengaku sebagai anggota polisi aktif yang berdinas di satuan intelijen. Ia memaksa masuk dengan dalih ada “urusan tugas penting”.
Aksi Perusakan: Karena tidak diizinkan masuk tanpa janji yang jelas, pelaku mulai naik pitam. AM melompati pagar dan mulai melempari kaca jendela rumah menggunakan batu serta benda tumpul di sekitar halaman. Beberapa fasilitas di area teras rumah dilaporkan mengalami kerusakan cukup parah.
Teriakan Minta Tolong: Mendengar suara pecahan kaca dan keributan yang makin menjadi, penjaga rumah bersama warga sekitar langsung berdatangan ke lokasi untuk meredam aksi pelaku.
Saat di tangkap dan dikepung warga, AM justru semakin menantang dan kembali menggertak warga dengan status polisi palsunya. Namun, warga yang curiga karena pelaku tidak mampu menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri langsung tersulut emosi.
“Dia teriak-teriak ngaku polisi, tapi pas diminta bukti malah makin ngamuk dan mau memukul warga. Spontan warga langsung mengamankan dia secara paksa,” ujar salah seorang warga di lokasi kejadian.
Massa yang terlanjur geram dengan tindakan anarkis pelaku langsung menghadiahi AM dengan bogem mentah. Aksi main hakim sendiri tersebut baru berhenti setelah petugas dari Polsek setempat yang menerima laporan darurat tiba di lokasi kejadian.
Pelaku yang sudah dalam kondisi babak belur dan berlumuran darah langsung dievakuasi petugas ke faskes terdekat sebelum dibawa ke Mapolres Garut.
Konfirmasi Pihak Kepolisian
Kapolres Garut membenarkan adanya insiden perusakan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dipastikan bahwa pelaku bukanlah anggota Polri melainkan warga sipil biasa.
“Kami tegaskan bahwa pelaku sama sekali bukan anggota Polri. Dia murni warga sipil yang mengaku-ngaku sebagai polisi (polisi gadungan). Terkait motif utamanya melakukan perusakan di rumah anggota dewan tersebut, saat ini penyidik Satreskrim masih melakukan pendalaman intensif,” ujar Kapolres Garut dalam keterangannya resmi.
Pihak keluarga anggota DPR RI yang menjadi korban menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada pihak kepolisian. Akibat perbuatannya, AM kini mendekam di sel tahanan Mapolres Garut dan terancam dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Barang Milik Orang Lain dan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan Ancaman Kekerasan, dengan ancaman hukuman di atas 2 tahun penjara.
(Rls/Ramdhan S)
