Faktara.my.id | Jakarta – Telah terjadi perseteruan hingga diduga adanya tindak pidana penipuan dan kekerasan di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur. Senin, (29/03/2026).
Mulanya seorang warga yang berinisial M (29), melakukan transaksi membeli sebuah ponsel yang didapat melalui platform digital (market place), namun setelah dicek ponsel tersebut diduga masih berstatus kredit dan tidak bisa diperjual belikan seperti yang tertuang pada Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda hingga Rp50 juta, serta potensi pasal penggelapan.
Berikut adalah poin-poin hukum terkait menjual barang kredit:
- Undang-Undang Jaminan Fidusia No. 42 Tahun 1999 (Pasal 23 ayat 2 & 36): Debitur dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan barang jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari pihak leasing (penerima fidusia).
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Menjual barang yang masih dalam jaminan leasing dapat dikategorikan sebagai tindakan penggelapan (Pasal 372 KUHP).
Pelaku / Penjual ponsel tersebut juga sempat berkata tidak senonoh kepada M, lalu memanggil rekan-rekannya ke lokasi dan terindikasi ingin melakukan pengeroyokan ataupun tindak kekerasan. Terbukti dengan adanya upaya penabrakan menggunakan sepeda motor terhadap si pembeli (M), penamparan dan pengancaman.
“Pemilik ponsel tiba-tiba datang bersikap arogan, ngatain saya dengan kata-kata binatang, menabrak saya pakai motor dan mengancam akan menghabisi saya di luar lokasi” terang M.
Dengan adanya tindakan demikian, pelaku seharusnya bisa terjerat pidana dengan undang-undang:
- Penghinaan Ringan (Pasal 315 KUHP): Penghinaan sengaja (makian) secara lisan atau tulisan di muka orang tersebut atau umum. Ancaman penjara maksimal 4 bulan 2 minggu.
- Pengancaman/Pemaksaan Umum (Pasal 335 KUHP): Menakut-nakuti atau memaksa orang lain dengan kekerasan, ancaman kekerasan, atau perbuatan lain yang menimbulkan rasa takut.
- Pasal 471 UU 1/2023 (KUHP baru): Yaitu penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk pekerjaan/pencaharian. Ancaman pidananya penjara maksimal 3 bulan atau denda Rp4,5 juta.
Beruntung awak media faktara.my.id berada di lokasi dan mencegahnya. Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, awak media membawa kedua belah pihak untuk mediasi ke Polsek Duren Sawit, Jakarta Timur.
Setelah adanya proses mediasi yang ditangani oleh pihak kepolisian, keduanya sepakat berdamai dan saling memafkaan.
Terkait kerugian yang dialami oleh korban, semua dijadikan pembelajaran bersama agar lebih berhati-hati lagi dan menjadi teguran keras bagi penjual ponsel tersebut agar tidak mengulangi kesalahan yang sama. Jika sampai melakukan hal serupa, pihak kepolisian Polsek Duren Sawit tidak akan segan menjerat yang bersangkutan dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali, dan mengecam keras bagi siapapun yang melalukan hal-hal yang terindikasi sebagai tindak kriminal” tegas Kepolisian Polsek Duren Sawit.[]
(Tim/Red)
