Faktara.my.id | Jakarta – Parlemen Iran menyiapkan rancangan undang-undang yang melarang kapal militer dan komersial dari negara yang dianggap musuh memasuki Teluk tanpa izin Teheran. Aturan tersebut juga memperkuat kendali Iran atas Selat Hormuz.
Ketua Komisi Keamanan Nasional dan Kebijakan Luar Negeri Parlemen Iran Ibrahim Azizi mengatakan rancangan UU tersebut menjadi salah satu aturan penting sejak nasionalisasi industri minyak Iran.
Menurut kantor berita pemerintah IRNA, aturan itu akan melarang kapal militer dan komersial dari negara yang dianggap musuh melintasi Teluk tanpa persetujuan Iran.
Azizi menyebut aturan tersebut bertujuan memperkuat kewenangan Iran dalam mengawasi Selat Hormuz.
RUU Keamanan Selat Hormuz
Juru bicara komisi, Hassan Ghashghavi, mengatakan komisinya telah menyetujui rancangan UU tersebut pada 9 Agustus.
RUU itu bertujuan meningkatkan keamanan Selat Hormuz dan kawasan Teluk. Pemerintah Iran juga ingin mendorong pembangunan berkelanjutan di kedua wilayah tersebut.
Ketegangan Iran dan AS Belum Mereda
Ketegangan di kawasan masih berlangsung sejak perang AS-Israel terhadap Iran dimulai pada akhir Februari. Hingga kini, Teheran dan Washington belum mencapai kesepakatan final untuk mengakhiri konfrontasi.
Situasi tersebut turut berdampak pada jalur perdagangan energi global. Penutupan Selat Hormuz yang masih berlangsung mengganggu rantai pasokan energi dunia.
Rancangan UU tersebut menunjukkan upaya Iran memperketat kontrol atas Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan regional. Kebijakan itu berpotensi semakin memengaruhi aktivitas pelayaran dan pasokan energi global jika diterapkan.
(Rls/Red)
