Faktara.my.id | Hamparan Perak, Sumatera Utara — Kapolsek Hamparan Perak, AKP Ridwanto Rumapea, angkat bicara setelah beredar video di media sosial yang menudingnya menyatakan bahwa biaya makan tahanan ditanggung secara pribadi oleh kapolsek, dan bukan menjadi tanggung jawab negara.
Dalam klarifikasinya yang diunggah melalui akun Instagram resmi Polres Pelabuhan Belawan, Ridwanto menegaskan bahwa pernyataan dalam video tersebut tidak benar dan merupakan kesalahpahaman. Ia menolak tuduhan bahwa biaya makan para tahanan menjadi beban pribadi dirinya atau anggota kepolisian.
Menurut Ridwanto, selama proses hukum berlangsung, tidak ada pungutan atau biaya apa pun yang diminta kepada tahanan terkait makan mereka. Pernyataan dalam video itu bahkan diakui sendiri oleh pemilik akun yang menyebarkannya sebagai tidak benar dan kemudian meminta maaf atas kekeliruan tersebut.
Aturan Biaya Makan Tahanan
Dasar aturan pelayanan makanan bagi tahanan di lembaga penahanan diatur dalam Undang‑Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, yang menetapkan bahwa tahanan berhak mendapatkan makanan layak sebagai bagian dari hak dasar mereka. Selain itu, pedoman penyelenggaraan makanan tahanan juga tercantum pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 40 Tahun 2017. Dalam praktiknya, biaya makan tahanan dibebankan pada negara, dan sumber dananya berasal dari DIPA instansi penahan seperti Polri, Kejaksaan, serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Dampak Viral Video Klarifikasi
Insiden ini bermula dari sebuah konten yang viral di platform TikTok dan Instagram yang salah menafsirkan ucapan yang disampaikan dalam konteks tertentu. Penyebar konten tersebut akhirnya secara terbuka mengakui kesalahan dan meminta maaf setelah klarifikasi dilakukan oleh pihak kepolisian.
Pernyataan resmi ini bertujuan untuk meredam kesalahpahaman di masyarakat serta menegaskan bahwa pemberian hak dasar bagi tahanan, termasuk makanan, tetap menjadi tanggung jawab negara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
