Faktara.my.id | Jakarta – Operasi senyap Resmob Bareskrim Akhirnya membuahkan Hasil, Ki Bedil Penjual Senpi Ilegal Selama 20 Tahun Resmi Tertangkap, (12/4/2026).
Satuan Resmob Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik perdagangan senjata api (senpi) ilegal berskala besar dalam sebuah operasi senyap yang digelar pada akhir pekan ini. Target utama operasi ini adalah seorang pria berinisial “KB” alias Ki Bedil, yang diketahui telah menjalankan bisnis gelapnya selama dua dekade.
Penangkapan ini menjadi sorotan lantaran Ki Bedil dikenal sebagai sosok “licin” yang sulit terlacak oleh aparat selama bertahun-tahun.
Operasi senyap di gelar berawal dari pengembangan kasus kriminalitas di berbagai daerah, tim Resmob Bareskrim melakukan undercover buy dan pelacakan digital selama tiga bulan terakhir. Operasi dilakukan dengan tingkat kerahasiaan tinggi guna mencegah kebocoran informasi.
Ki Bedil diringkus di sebuah bengkel tersembunyi yang merangkap gudang penyimpanan di pinggiran kota.
Berkat taktik pengepungan yang presisi, tersangka ditangkap tanpa sempat menggunakan senjata api yang ada di sekitarnya.
Barang bukti yang disita dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita puluhan pucuk senjata dan ribuan amunisi yang siap edar:
Jenis dan Jumlah Barang Bukti yang Disita
- Senjata Api Laras Pendek 15 Pucuk Rakitan dan Pabrikan (Glock, FN)
- Senjata Api Laras Panjang 4 Pucuk Jenis Serbu dan Sniper
- Amunisi Tajam 2.500 Butir Berbagai kaliber
- Alat Bubut & Mesin 3 Unit Digunakan untuk modifikasi senjata
Berdasarkan pemeriksaan awal, Ki Bedil mengaku telah menggeluti bisnis ini sejak awal tahun 2000-an. Kemampuannya dalam memodifikasi senjata airsoft menjadi senjata api organik (senjata tajam) membuatnya menjadi rujukan utama di pasar gelap.
“Tersangka memiliki jaringan yang sangat rapi. Ia tidak menjual kepada sembarang orang, melainkan menggunakan sistem rekomendasi dari pelanggan lama untuk menjaga kerahasiaan identitasnya selama 20 tahun,” ujar salah satu penyidik senior Bareskrim.
Atas perbuatannya, Ki Bedil dijerat dengan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan perdagangan senjata api ilegal.
Ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Polisi kini tengah mendalami siapa saja “pelanggan tetap” Ki Bedil, termasuk dugaan keterkaitan dengan kelompok kriminal bersenjata atau sindikat perampokan lintas provinsi.
Hingga berita ini diturunkan, Bareskrim Polri masih melakukan uji balistik terhadap seluruh senjata yang disita di Laboratorium Forensik guna memastikan apakah senjata tersebut pernah digunakan dalam aksi kejahatan sebelumnya.
(Rls/M Lukman)
