Faktara.my.id | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno terkait aset-aset berupa kendaraan yang disita terkait kasus dugaan gratifikasi per metric ton batu bara. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, keterangan Japto dibutuhkan untuk mengelompokkan dugaan penerimaan aset dari beberapa tersangka korporasi.
“Sebelumnya, dari saksi saudara JPT sejumlah aset sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik. Tentu ini juga dibutuhkan meng-klastering ya aset-aset itu diduga berkaitan dengan tersangka siapa saja, karena kemudian KPK mengembangkan perkara ini dengan penetapan tiga tersangka korporasi yang baru,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
“Sehingga nanti akan lebih clear lebih jelas aset-aset itu berkaitan untuk tersangka yang mana,” sambungnya.
Budi mengatakan, penyidik menduga aset-aset yang disita dari Japto itu berkaitan dengan penerimaan gratifikasi sehingga hal tersebut tidak hanya untuk pembuktian perkara melainkan juga untuk pemulihan aset atau asset recovery. “Sehingga ketika perkara ini masuk ke tahap persidangan, Majelis Hakim menetapkan untuk dirampas menjadi milik negara, maka aset-aset itu kemudian bisa dilelang begitu ya, bisa sebagai pembayaran uang pengganti misalnya,” ujarnya.
KPK Dita 11 Unit Mobil dan Rp 56 Miliar Japto
Falam proses penyidikan perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 11 unit mobil, uang senilai Rp 56 miliar, dokumen, dan barang bukti elektronik dari penggeledahan rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno (JS).
“11 kendaraan bermotor roda empat (mobil), uang rupiah dan valas, dokumen, dan BBE (barang bukti elektronik),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (5/2/2025).
KPK sebelumnya melakukan penggeledahan rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno (JS) yang berlokasi di Jakarta Selatan pada Selasa (5/2/2025) malam. Penggeledahan tersebut terkait kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari (RW).
“Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW (Kukar) di rumah Saudara JS di Jalan Benda Ujung Nomor 8 RT 10/01, Ciganjur, Jagakarsa, Jaksel,” kata Tessa dalam keterangannya, Rabu. Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi per metric ton produksi batu bara yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
PT Alamjaya Barapratama (ABP); dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut tiga korporasi itu ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2026. “KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru, yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS. Penetapan tersangka dilakukan pada Februari 2026 ini,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026). Budi memastikan penetapan tersangka ketiga korporasi berdasarkan kecukupan alat bukti. “Ketiga korporasi diduga bersama-sama Rita Widyasari melakukan penerimaan gratifikasi dimaksud,” ujarnya.
(Rls/Red)
