Faktara.my.id | Jakarta – Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, memastikan akan mengajukan banding setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan yang diajukan pegawai Kementerian HAM, Ernie Nurheyanti M. Toelle, terkait keputusan mutasi jabatan.
Kepastian tersebut disampaikan Wakil Menteri HAM, Mugiyanto. Menurutnya, keputusan untuk menempuh upaya hukum banding merupakan sikap resmi Menteri HAM atas putusan PTUN Jakarta.
“Kita akan banding. Pasti kita akan banding. Ya kita akan banding. Tanggapan beliau kita akan banding,” kata Mugiyanto di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (7/7).
Mugiyanto menilai sengketa tersebut sebenarnya tidak perlu terjadi. Ia menyayangkan langkah hukum yang ditempuh Ernie karena menurut pihak Kementerian HAM, keputusan yang diambil bukanlah pemecatan, melainkan hanya mutasi atau perpindahan jabatan.
“Kami menyesalkan sih langkah yang diambil oleh Ibu Yanti karena ini kan bukan pemecatan, ini kan cuma perpindahan posisi, mutasi, dan menurut kami yang dilakukan oleh Ibu Yanti kurang pas ya,” katanya.
Ia juga menilai gugatan tersebut berdampak kurang baik terhadap citra Kementerian HAM yang baru dibentuk oleh pemerintah.
“Kemudian dampaknya kan tidak baik ke kementerian, jadi ke kementerian padahal ini kan kementerian yang dibentuk oleh Bapak Presiden. Jadi itu, kami akan banding,” ujarnya.
Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan seluruh gugatan Ernie Nurheyanti M. Toelle terhadap Menteri HAM Natalius Pigai. Gugatan tersebut berkaitan dengan Surat Keputusan Menteri HAM Nomor MHA-14 KP.04.04 tertanggal 23 Januari 2026 yang memindahkan Ernie dari jabatan Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM menjadi Analis HAM Ahli Madya.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan:
“Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.”
Majelis hakim juga menyatakan Surat Keputusan Menteri HAM mengenai mutasi tersebut batal dan mewajibkan Menteri HAM mencabut keputusan tersebut.
Selain itu, pengadilan memerintahkan agar Ernie dipulihkan hak, harkat, martabat, dan kedudukannya seperti semula sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM.
Hakim juga memutuskan:
“Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp383.000,” ucap hakim dalam putusannya.
(Rls/mahmudin)
