Faktara.my.id | Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan atas 18 permohonan uji materiil undang-undang pada Rabu (16/9). Sidang berlangsung mulai pukul 14.00 WIB.
Sebelumnya, MK menjadwalkan sidang perbaikan permohonan untuk sejumlah perkara pada pukul 13.00 WIB.
Uji UU Pendidikan Tinggi hingga Program MBG
Dari 18 perkara tersebut, dua permohonan menguji Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Perkara Nomor 300/PUU-XXIV/2026 menyoal akreditasi program studi, sedangkan perkara Nomor 294/PUU-XXIV/2026 berkaitan dengan persoalan biaya perguruan tinggi swasta.
MK juga menjadwalkan putusan perkara Nomor 100/PUU-XXIV/2026 yang menguji UU APBN 2026. Permohonan tersebut diajukan MBG Watch bersama koalisi masyarakat sipil dan Busyro Muqoddas.
Selain itu, MK memeriksa perkara Nomor 180/PUU-XXIII/2025 terkait UU Kelautan yang menyoal kewenangan Badan Keamanan Laut (Bakamla).
18 Perkara yang Masuk Agenda Putusan
Delapan belas permohonan yang masuk agenda putusan meliputi pengujian UU tentang APBN 2026, Kelautan, KUHD, Pengelolaan Sampah, BPJS, Migas, Pelayanan Publik, PNBP, Merek dan Indikasi Geografis, KUHP, Desa, MPR/DPR/DPD/DPRD, Kesehatan, MK dan Pemilu, Pendidikan Tinggi, Mahkamah Agung, serta Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Laman resmi MK mencatat perkara Nomor 300/PUU-XXIV/2026 menjalani pemeriksaan pendahuluan pada 18 Agustus, perbaikan permohonan pada 31 Agustus, dan pengucapan putusan pada 16 September 2026.
Sidang Putusan MK
Sidang pengucapan putusan menjadi tahap akhir pemeriksaan perkara di MK. Putusan yang dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum memiliki kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan.
(Rls/Red)
