Faktara.my.id | Jakarta – Pemerintah secara resmi memastikan bahwa harga Bahan Bakar Minyak (BBM), baik jenis subsidi maupun non-subsidi, tidak akan mengalami kenaikan mulai 1 April 2026. Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam pernyataan resmi pada Selasa (31/3), setelah melakukan koordinasi intensif dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta PT Pertamina (Persero), sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya mengedepankan kepentingan masyarakat.
“Setelah kami melakukan koordinasi, dalam hal ini pemerintah bersama dengan Pertamina dan atas petunjuk dari Bapak Presiden untuk selalu mengedepankan kepentingan rakyat, Pertamina belum akan melakukan penyesuaian harga baik untuk BBM subsidi maupun BBM non-subsidi,” ujar Prasetyo.
Kepastian ini sekaligus merespons beredarnya informasi yang tidak akurat terkait kemungkinan kenaikan harga BBM non-subsidi yang sempat memicu keresahan di tengah masyarakat. Meskipun biasanya harga BBM non-subsidi seperti Pertamax, Pertamax Turbo, dan Dexlite dievaluasi setiap awal bulan, untuk periode April 2026, seluruh harga tersebut diputuskan tetap.
Selain memastikan stabilitas harga, pemerintah juga menjamin ketersediaan pasokan BBM di seluruh wilayah Indonesia dalam kondisi aman dan mencukupi kebutuhan nasional.
“Kami berharap masyarakat tidak perlu panik atau resah. Kami menjamin ketersediaan BBM tetap terjaga dan harga tidak mengalami penyesuaian,” tambah Prasetyo.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan antrean berlebihan atau penimbunan BBM.
“Mulai besok adalah masih tetap berlaku harga yang sama sehingga masyarakat tidak perlu panik,” kata Dasco saat konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah belum mengeluarkan kebijakan pembatasan pembelian BBM karena stok yang tersedia cukup.
Pemerintah berharap klarifikasi ini dapat memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat dan meredam kekhawatiran yang sempat berkembang. Masyarakat diimbau untuk hanya merujuk pada pernyataan resmi pemerintah dan menghindari penyebaran informasi yang tidak terverifikasi.[]
(Rls/Muhammad Rafiq)
