Faktara.my.id | Jakarta – Pemerintah akan membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar mulai tanggal 1 April 2026. Kebijakan ini mengatur konsumsi BBM untuk kendaraan roda empat maksimum 50 liter per hari untuk setiap kendaraan.
Aturan tersebut tercantum dalam Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 024/KOM/BPH. DBBM/2026, yang ditetapkan pada tanggal 30 Maret 2026 dan akan mulai berlaku pada awal April 2026.
Dalam kebijakan itu, badan usaha penugasan yaitu PT Pertamina (Persero) diwajibkan untuk mengendalikan penyaluran BBM bersubsidi kepada konsumen.
Untuk Pertalite, pembelian oleh kendaraan roda empat, baik yang dimiliki secara pribadi atau angkutan umum, dibatasi hingga 50 liter per hari. Ketentuan yang sama juga berlaku untuk kendaraan pelayanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran.
Sedangkan untuk Solar, pembatasan ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan. Kendaraan roda empat dibatasi hingga 50 liter per hari, sementara angkutan umum roda empat dapat memperoleh hingga 80 liter per hari. Sementara itu, kendaraan dengan enam roda atau lebih dibatasi hingga 200 liter per hari.
Berdasarkan aturan pada halaman 4 kebijakan itu, kendaraan pelayanan umum seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran juga dibatasi maksimal 50 liter Solar per hari untuk setiap kendaraan.
Pemerintah juga menekankan bahwa jika pembelian BBM melebihi kuota yang telah ditentukan, maka kelebihan tersebut akan dikenakan harga BBM nonsubsidi atau dihitung sebagai bahan bakar umum (JBU).
Selain pembatasan volume, Pertamina diwajibkan untuk mencatat nomor polisi kendaraan setiap kali pengisian BBM subsidi dilakukan. Perusahaan juga harus menyampaikan laporan secara berkala mengenai pelaksanaan pengendalian.
Kebijakan ini merupakan langkah proaktif pemerintah untuk mengantisipasi potensi krisis energi di tengah situasi konflik di Timur Tengah. Dalam pertimbangan kebijakan tersebut, dinyatakan bahwa pemerintah perlu mendorong efisiensi energi serta memastikan bahwa pembelian BBM dilakukan secara wajar.[]
(Rls/Agus Apriansyah)
