Faktara.my.id | Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan bekerja dari rumah work from home bagi aparatur sipil negara setiap hari Jumat. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut kebijakan ini berlaku bagi instansi pusat maupun daerah.
“Penerapan WFH bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat,” kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/3/2026).
Ia menjelaskan, hari Jumat dipilih karena durasi kerja relatif lebih singkat dibandingkan hari lainnya.
“Kita pilih Jumat karena memang hari Jumatnya kan setengah, artinya tidak sepenuh Senin sampai Kamis,” ujarnya.
Kebijakan ini tetap menjamin pelayanan publik berjalan normal.
“Pelayanan publik tetap berjalan dan kegiatan produktif termasuk perbankan, pasar modal, dan yang lain tetap berjalan. Itu dipersilakan yang di kantornya mengatur dengan aplikasi tertentu,” kata dia.
Aturan pelaksanaan akan dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri. Sejumlah sektor tertentu juga dikecualikan dari kebijakan ini.
Airlangga menambahkan, kebijakan ini diambil sebagai langkah penghematan energi di tengah kenaikan harga minyak dunia akibat konflik di Timur Tengah. Sebelumnya, pemerintah telah melakukan kajian mendalam, bahkan kebijakan satu hari kerja dari rumah dalam sepekan ini telah lebih dulu diuji pada masa pandemi.
“Satu hari dalam lima hari kerja,” ungkap Airlangga usai rapat bersama Prabowo Subianto di Kompleks Istana, Jakarta.[]
(Rls/Mahmudin Prasetyo)
