Faktara.my.id | Jakarta – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta resmi memulai pendataan bagi pendatang baru yang masuk ke wilayah Ibu Kota terhitung mulai hari ini, Rabu (01/04/2026).
Langkah ini diambil guna memantau distribusi penduduk serta memastikan tertib administrasi kependudukan pasca-libur panjang Idul Fitri.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa proses tahun ini tidak akan menggunakan metode operasi yustisia atau penangkapan di tempat, melainkan melalui pendekatan pembinaan dan layanan jemput bola di tingkat RT/RW.
Fokus pada Keterampilan dan Jaminan Tempat Tinggal
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dalam keterangannya menyampaikan bahwa Jakarta tetap terbuka bagi siapa saja, namun ia mengimbau agar pendatang memiliki jaminan tempat tinggal dan keterampilan yang memadai agar tidak menambah beban sosial di kota.
“Kami tidak melarang orang datang ke Jakarta, tetapi kami meminta kesadaran untuk melapor. Target kami adalah memastikan setiap warga yang tinggal di sini terdata dengan baik untuk kebutuhan perencanaan pembangunan,” ujar Gubernur di Balai Kota.
Prosedur Pelaporan
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta menjelaskan beberapa poin penting terkait teknis pendataan tahun ini:
- Waktu Pendataan: Berlangsung selama 20 hari ke depan, mulai 1 hingga 20 April 2026.
- Wajib Lapor: Setiap pendatang baru diwajibkan melapor kepada pengurus RT dan RW setempat dalam waktu 1×24 jam setelah tiba.
- Aplikasi Digital: Selain pelaporan manual, warga juga dapat memanfaatkan aplikasi kependudukan untuk memperbarui status domisili sementara bagi mereka yang belum berencana pindah secara permanen.
Prediksi Angka Pendatang
Berdasarkan data tren tahunan, Dukcapil memprediksi akan ada sekitar 10.000 hingga 12.000 pendatang baru yang masuk ke Jakarta pada periode mudik kali ini.
Angka ini relatif stabil dibandingkan tahun sebelumnya, seiring dengan mulai meratanya pusat pertumbuhan ekonomi di kota-kota satelit dan wilayah penyangga lainnya.
Bagi warga yang kedapatan tidak melapor dalam jangka waktu yang ditentukan, petugas akan memberikan teguran administratif serta pendampingan untuk segera melengkapi dokumen kependudukannya melalui loket layanan di kelurahan terdekat.[]
(Muhammad Lukman)
