Faktara.my.id | Tangerang – Respons cepat ditunjukkan jajaran Polsek Panongan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penarikan kendaraan oleh pihak yang mengaku sebagai debt collector, pada sabtu (28/3) sekitar pukul 13.20 WIB di kawasan Mardi Gras, WOW Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
Laporan diterima melalui layanan darurat 110 Polri, dan petugas langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan serta pengamanan situasi.
Di lokasi, petugas segera mengumpulkan keterangan dari pelapor dan saksi, sekaligus memfasilitasi mediasi antara pihak-pihak yang terlibat.
Dari hasil pendalaman, permasalahan diketahui berawal dari transaksi jual beli kendaraan yang belum dilengkapi dokumen kepemilikan secara lengkap, serta adanya tunggakan kewajiban yang sebelumnya tidak diketahui oleh pihak pembeli.
Melalui proses mediasi yang difasilitasi kepolisian, permasalahan tersebut akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan dan kendaraan yang sempat ditarik telah dikembalikan kepada pemilik.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam transaksi jual beli kendaraan, memastikan kelengkapan dokumen, serta tidak melakukan tindakan sepihak dalam penyelesaian sengketa. Situasi di lokasi dilaporkan aman dan kondusif setelah dilakukan penanganan.
(Rls/Agus Apriansyah)
