Faktara.my.id | Jakarta – PT Pertamina Patra Niaga membatalkan rencana mewajibkan masyarakat menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat membeli bahan bakar minyak (BBM) di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Pertamina Patra Niaga menegaskan kewajiban menunjukkan STNK bukan kebijakan nasional. Rencana tersebut hanya menjadi mekanisme pengawasan lokal di wilayah Sumatera Selatan.
Pertamina Batalkan Mekanisme Pengawasan
Vice President Corporate Communication Pertamina Patra Niaga Kitty Andhora mengatakan perusahaan mengambil keputusan tersebut setelah informasi mengenai rencana kewajiban STNK menyebar luas dan menimbulkan keresahan masyarakat.
“Kami memahami respons dan perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar. Untuk itu, kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut,” ujar Kitty dalam siaran pers, Jumat (4/9/2026).
Kitty mengatakan Pertamina Patra Niaga memperhatikan berbagai respons dan masukan masyarakat. Perusahaan juga meminta maaf atas ketidaknyamanan yang muncul akibat informasi tersebut.
Pembelian BBM Tetap Ikuti Regulasi
Pertamina Patra Niaga memastikan ketentuan pembelian BBM tetap mengacu pada regulasi dan aturan yang berlaku.
Perusahaan juga menegaskan mekanisme pengawasan yang sempat direncanakan di Sumatera Selatan tidak berlaku sebagai kebijakan pembelian BBM secara nasional.
Pertamina Patra Niaga berharap pembatalan tersebut dapat mengakhiri kesalahpahaman yang berkembang di masyarakat.
Perusahaan memastikan layanan pembelian BBM di SPBU tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
(Rls/Red)
