Faktara.my.id | Jakarta, Indonesia — Pemerintah Republik Indonesia memastikan terus berkoordinasi dengan otoritas Arab Saudi dan berbagai pihak terkait untuk mengatasi kendala kepulangan jemaah umrah Indonesia akibat konflik yang memanas di kawasan Timur Tengah, termasuk dampak penutupan ruang udara dan perubahan jadwal penerbangan.
Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyatakan bahwa pemerintah tengah bekerja sama erat dengan pihak Saudi, maskapai penerbangan, serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk memastikan jemaah yang mengalami penundaan kepulangan dapat ditampung dengan aman dan layak, baik di hotel maupun fasilitas lain yang disiapkan otoritas setempat.
“Kami terus berkoordinasi … agar jemaah yang tertunda kepulangannya dapat tertangani dengan baik,” ujar Dahnil dalam keterangannya, Minggu (1/3/2026).
Pemerintah juga meminta jemaah dan keluarga di Indonesia tetap tenang serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, sambil terus memantau perkembangan situasi melalui kanal resmi.
Penundaan Keberangkatan dan Imbauan Pemerintah
Selain menangani jemaah yang tertahan di Arab Saudi, pemerintah melalui Kemenhaj meminta masyarakat menunda keberangkatan umrah yang dijadwalkan dalam waktu dekat demi keselamatan dan keamanan warga negara Indonesia.
Koordinasi ini dilakukan di tengah kondisi ruang udara beberapa negara di sekitar Timur Tengah yang ditutup sebagai respons terhadap konflik, sehingga beberapa jadwal penerbangan mengalami pembatalan atau penundaan.
Persiapan Ibadah Haji Tetap Dipantau
Meski fokus pada isu umrah akibat gangguan penerbangan, pemerintah menegaskan bahwa persiapan ibadah haji 1447 H/2026 M tetap berjalan sesuai jadwal, dan seluruh tahapan pengaturan serta koordinasi masih berlangsung seperti biasa.
Koordinasi intensif yang dilakukan pemerintah mencakup perwakilan Indonesia di Riyadh dan Jeddah, maskapai, hingga PPIU untuk menangani setiap kemungkinan perubahan situasi guna memastikan keselamatan jemaah tetap menjadi prioritas utama.
