Faktara.my.id | Kupang – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengambil langkah tegas demi mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak. Kini, seluruh kendaraan bermotor yang kedapatan menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) resmi dilarang mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, seperti Pertalite dan Biosolar, di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah NTT, Senin (6/7/2026)..
Kebijakan ini diambil menyusul viralnya informasi mengenai pembatasan ketat di sejumlah SPBU setempat, yang memperlihatkan pengawasan langsung terhadap kendaraan-kendaraan yang hendak mengisi bahan bakar.
Landasan Hukum dan Mekanisme Stiker di SPBU
Kebijakan strategis ini bukan tanpa dasar. Pemerintah Provinsi NTT telah memayungi aturan ini melalui Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat.
Untuk mempermudah pemantauan di lapangan, pemerintah bekerja sama dengan pihak SPBU menerapkan mekanisme identifikasi menggunakan stiker khusus:
Stiker Merah (Menunggak Pajak): Kendaraan yang kedapatan belum melunasi kewajiban pajaknya akan ditempeli stiker berwarna merah oleh petugas di pos pemantauan. Kendaraan dengan stiker ini otomatis dilarang keras untuk dilayani dalam pengisian BBM bersubsidi.
Stiker Biru (Taat Pajak): Bagi pemilik kendaraan yang tertib dan taat membayar pajak, petugas akan memberikan stiker berwarna biru sebagai penanda bahwa kendaraan tersebut berhak menikmati fasilitas BBM subsidi.
Ketentuan Khusus untuk Kendaraan Luar Daerah
Tidak hanya menyasar kendaraan lokal dengan pelat nomor NTT (pelat DH, EB, dan ED), aturan ini juga memberlakukan pembatasan ketat bagi kendaraan dari luar daerah.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, seluruh kendaraan dengan nomor polisi atau pelat luar daerah NTT juga dilarang total untuk membeli dan mengisi BBM bersubsidi di seluruh jaringan SPBU di wilayah Nusa Tenggara Timur. Langkah ini diambil untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan memberikan dampak ekonomi langsung bagi daerah.
Upaya Optimalisasi Pendapatan Daerah
Pemerintah Provinsi NTT menegaskan bahwa tujuan utama dari pemberlakuan Pergub ini adalah untuk mendorong kepatuhan para pemilik kendaraan dalam membayar pajak. Mengingat sektor pajak kendaraan merupakan salah satu kontributor terbesar bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD), ketegasan ini diharapkan mampu mempercepat realisasi target pajak yang nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik di NTT.
Bagi masyarakat yang kendaraannya masih berstatus menunggak, diimbau untuk segera melakukan pelunasan di kantor Samsat terdekat agar hak untuk mengakses BBM penugasan dan subsidi tidak dicabut saat melakukan pengisian di SPBU.
(Rls/ M.Lukman)
