Faktara.my.id | Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling di lima lokasi Jakarta pada Senin untuk membantu masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM.
Lima Lokasi SIM Keliling
Layanan SIM Keliling beroperasi pukul 08.00–14.00 WIB di lokasi berikut:
- Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Barat: Lobby Selatan Mal Ciputra
Syarat dan Biaya Perpanjangan
Masyarakat perlu membawa fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi dan SIM asli, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemilik SIM yang sudah kedaluwarsa harus mengajukan SIM baru di lokasi yang ditentukan kepolisian.
Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, biaya administrasi perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000.
SIM B Tidak Dilayani
Layanan SIM Keliling tidak melayani perpanjangan SIM B. Pemilik SIM B harus mengurus perpanjangan di Satpas karena SIM tersebut berlaku untuk kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.
Masyarakat sebaiknya memastikan masa berlaku SIM dan melengkapi seluruh persyaratan sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling agar proses perpanjangan berjalan lancar.
(Rls/Red)
