Faktara.my.id | Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling di lima lokasi Jakarta pada Jumat. Layanan ini membantu masyarakat memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Lokasi SIM Keliling Jakarta
Layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lokasi berikut:
- Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
- Jakarta Barat: Lobby utama LTC Glodok
- Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Syarat Perpanjangan SIM
Pemohon perlu membawa fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama beserta fotokopinya, bukti cek kesehatan, dan bukti tes psikologi.
Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemilik harus mengajukan SIM baru melalui lokasi yang ditentukan kepolisian.
Biaya Perpanjangan SIM
Sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020, biaya PNBP perpanjangan SIM mencapai Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling sesuai lokasi dan jam operasional. Pastikan seluruh persyaratan sudah lengkap sebelum datang ke gerai.
(Rls/Red)
