Faktara.my.id | Jakarta – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengimbau nelayan dan operator transportasi laut mewaspadai gelombang tinggi hingga 4 meter di sejumlah perairan Indonesia pada 2–5 September 2026.
Pelaksana Tugas Direktur Meteorologi Maritim BMKG Agie Wandala Putra mengatakan kondisi tersebut dapat mengancam keselamatan pelayaran, terutama bagi perahu nelayan dan kapal berukuran kecil hingga sedang.
Risiko Keselamatan Pelayaran
BMKG meminta nelayan meningkatkan kewaspadaan saat angin bertiup lebih dari 15 knot dengan gelombang di atas 1,25 meter. Kapal tongkang juga menghadapi risiko tinggi ketika angin melebihi 16 knot dan gelombang melampaui 1,5 meter.
Untuk kapal feri, BMKG mengingatkan operator agar waspada saat angin mencapai lebih dari 21 knot dengan gelombang di atas 2,5 meter.
Sementara itu, kapal berukuran besar seperti kapal kargo dan kapal pesiar perlu mengantisipasi kondisi angin lebih dari 27 knot dengan gelombang mencapai 4 meter.
Gelombang Tinggi di Sejumlah Perairan
Agie menjelaskan pola angin di selatan ekuator menjadi salah satu pemicu peningkatan tinggi gelombang. Angin bertiup dari timur hingga tenggara dengan kecepatan 5–31 knot.
Angin terkuat terkonsentrasi di Laut Jawa dan Selat Makassar bagian selatan.
BMKG memprakirakan gelombang 2,5–4 meter berpeluang terjadi di perairan Samudra Hindia barat Sumatra, mulai dari Aceh, Kepulauan Nias, Kepulauan Mentawai, Bengkulu hingga Lampung.
Gelombang tinggi juga berpotensi terjadi di Samudra Hindia selatan Banten, Jawa hingga Bali.
Sementara itu, gelombang 1,25–2,5 meter berpotensi melanda sejumlah perairan lain. Wilayah tersebut meliputi Selat Malaka bagian utara, Laut Natuna Utara, Selat Karimata, Laut Jawa, Laut Flores, Selat Makassar, Laut Banda hingga Laut Arafuru.
Masyarakat Diminta Pantau Cuaca
BMKG meminta masyarakat di kawasan pesisir dan pengguna jasa transportasi laut memantau perkembangan cuaca maritim secara berkala.
Pemantauan informasi cuaca menjadi langkah penting untuk mengantisipasi perubahan kondisi laut dan menjaga keselamatan nelayan maupun pengguna transportasi laut selama periode tersebut.
(Rls/Red)
