Faktara.my.id | Surabaya – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 4 bulan penjara kepada seorang pria asal Bangkalan, Jawa Timur, bernama Moh Syifak bin Muntiri. Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan setelah membobol jok sepeda motor untuk mengambil dompet milik korban.
Peristiwa tersebut bermula di area parkir Shopee Express, Jalan Rusun Romokalisari, Surabaya, pada 22 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB. Dengan menggunakan tangan kosong, terdakwa membuka paksa jok sepeda motor Honda Vario milik korban bernama Dicky Prasetya. Dari dalam jok tersebut, ia mengambil satu tas hitam yang berisi dompet serta uang tunai sebesar Rp 5.000.
Aksi tersebut gagal total setelah gerak-gerik terdakwa dipergoki oleh petugas keamanan yang sedang berpatroli malam di lokasi kejadian. Terdakwa langsung diamankan bersama barang bukti sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Benowo.
Pertimbangan Hakim dan Ganti Rugi Korban
Dalam persidangan di Ruang Garuda 1 PN Surabaya yang dipimpin oleh Hakim Ketua Erly Soelistyarini, terungkap bahwa meskipun uang tunai yang dicuri hanya berjumlah Rp 5.000, korban tetap mengalami kerugian total sekitar Rp 1.000.000 akibat kerusakan fisik pada jok sepeda motor serta tas miliknya.
Pihak keluarga terdakwa kemudian menunjukkan iktikad baik dengan menyerahkan uang ganti rugi atau kompensasi sebesar Rp 1.000.000 kepada korban. Langkah ini menjadi salah satu faktor meringankan hukuman bagi terdakwa, di samping sikapnya yang menyesali perbuatan, belum pernah dihukum, serta memiliki tanggungan keluarga.
Sementara itu, permohonan keadilan restoratif (restorative justice) yang sempat diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa ditolak oleh majelis hakim. Hakim menjelaskan bahwa ancaman pidana dari pasal yang didakwakan melebihi batas ketentuan maksimal untuk penyelesaian secara restoratif.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan, majelis hakim memutus terdakwa terbukti melanggar ketentuan hukum pidana pencurian dengan pemberatan dan menjatuhkan vonis 4 bulan penjara. Mengingat masa penahanan yang telah dijalani sejak April 2026, terdakwa dikabarkan akan segera menghirup udara bebas.
(Rls/Tim)
