Faktara.my.id | Jakarta – Pimpinan DPR RI mengingatkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan agar pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dalam urusan perpajakan dilakukan secara terukur. Langkah ini dinilai penting agar tidak memicu rasa takut atau intimidasi di tengah Wajib Pajak (WP).
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menekankan bahwa pelibatan aparat aparat teritorial dan kepolisian di tingkat desa/kelurahan tersebut jangan sampai justru mencederai rasa percaya masyarakat terhadap sistem perpajakan nasional yang selama ini mengedepankan prinsip kepatuhan sukarela (voluntary compliance).
”Nah, ini jangan sampai menimbulkan ketidakpercayaan kepada masyarakat karena kan beberapa waktu lalu pemerintah meminta kesadaran dari semua, apa namanya, masyarakat untuk melaporkan pajaknya secara mandiri,” ujar Puan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Puan menyampaikan bahwa komisi terkait di DPR RI akan segera meminta klarifikasi resmi kepada DJP terkait skema, mekanisme, dan batasan wewenang pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas tersebut.
Ia mengingatkan, kehadiran unsur TNI-Polri dalam urusan administratif perpajakan berpotensi memunculkan persepsi adanya tekanan psikologis bagi masyarakat. Jika tidak dikomunikasikan dengan bijak, kebijakan ini berisiko balik mengikis tingkat kepatuhan warga dalam melaporkan kewajiban pajaknya
Poin Utama Atensi DPR RI:
Menjaga Kepercayaan Publik: Menghindari stigma bahwa pengumpulan pajak dilakukan melalui pendekatan ketakutan (fear-based approach).
Evaluasi Wewenang: Komisi teknis di DPR akan memanggil pihak DJP untuk memperjelas standard operating procedure (SOP) pelibatan aparat di lapangan.
Perlindungan Kepatuhan Sukarela: Mengutamakan edukasi dan transparansi ketimbang kesan pemaksaan hukum yang dapat merusak iklim pelaporan mandiri.
(Rls/ M.Lukman)
