Faktara.my.id | Jakarta – Advokat Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, membantah kabar yang menyebut kliennya meminta pengembalian emas seberat 74 kilogram dan uang dalam berbagai valuta asing yang disita penyidik. Ia menegaskan Febrie hanya meminta barang pribadi dan keluarga yang tidak berkaitan dengan perkara dikembalikan.
Febri Diansyah mengatakan barang yang diminta kembali berupa sejumlah barang pribadi milik Febrie yang tidak berkaitan dengan perkara. Salah satunya foto keluarga yang sebelumnya disita penyidik dari rumah pribadi Febrie di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Itulah yang diminta dikembalikan kepada Pak FA, bukan yang beredar seolah-olah Pak FA meminta emas 74 kg tersebut dan juga uang dalam berbagai bentuk valuta asing tersebut dikembalikan ke Pak FA. Tidak benar ada permintaan seperti itu,” kata Febri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Meski membantah permintaan pengembalian emas dan uang, Febri membenarkan adanya gugatan praperadilan yang diajukan Febrie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut mempersoalkan keabsahan penggeledahan di rumah keluarga Febrie di kawasan Sentul. Febri mengatakan rumah tersebut telah lama dimiliki keluarga Febrie, meski kliennya sudah lama tidak menempatinya.
Menurut Febri, pihaknya tidak mempermasalahkan penggeledahan di lokasi lain, termasuk Kafe De’Clan di Cipete, Jakarta Selatan.
“Itu tidak diuji dalam praperadilan ini karena memang tidak ada alas haknya, tidak ada legal standing-nya. Jadi, menurut kami proses penggeledahan (di Sentul) itu tidak sah, ada beberapa argumentasi yang kami sampaikan,” ujarnya.
Febrie Minta Barang Milik Keluarga Dikembalikan
Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8), tim advokat Febrie meminta hakim memerintahkan penyidik mengembalikan seluruh barang milik Febrie dan keluarganya yang telah diambil atau disita.
Tim hukum meminta pengembalian barang tersebut dalam keadaan utuh setelah hakim membacakan putusan praperadilan.
Dalam petitumnya, Febrie juga mempersoalkan penyitaan barang pada 9 Juli 2026 di rumah keluarganya di kawasan Sentul City, Cluster Parahyangan Golf 2 atau Perumahan Bogor Golf Hijau, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Tim hukum Febrie menilai tindakan penyitaan tersebut tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Febrie Hadapi Dua Perkara
Praperadilan pertama Febrie Adriansyah tercatat dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Perkara tersebut melibatkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, dan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sebagai termohon.
Permohonan pertama berkaitan dengan upaya paksa yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam penetapan tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta penahanan terhadap Febrie.
Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie dan pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.
Di sisi lain, Polri juga menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara PT Asabri periode 2020-2024. Dalam perkara tersebut, pihak swasta Don Ritto juga berstatus tersangka dugaan TPPU.
Febri Diansyah menegaskan permintaan pengembalian barang dari pihak Febrie tidak berkaitan dengan emas 74 kilogram maupun uang valuta asing yang disebut dalam pemberitaan. Tim hukum Febrie fokus mempersoalkan keabsahan penggeledahan dan meminta penyidik mengembalikan barang pribadi serta milik keluarga yang mereka nilai tidak berkaitan dengan perkara.
(Rls/Red)
