Faktara.my.id | Jakarta – Polemik mengenai dokumen pendidikan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi kembali menjadi perhatian.Kali ini, Roy Suryo meminta Jokowi hadir secara langsung dalam persidangan yang berkaitan dengan perkara yang sedang dihadapinya.
Pernyataan tersebut disampaikan Roy Suryo dalam sebuah podcast di Sentana TV. Ia menilai kehadiran langsung pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara diperlukan untuk menguji berbagai keterangan dan kesaksian yang muncul selama proses hukum.
Roy juga menyoroti perbedaan istilah antara dokumen yang disebut “identik” dan “otentik”. Dalam pandangannya, apabila dokumen yang dipersoalkan telah dinyatakan asli, Jokowi seharusnya bersedia hadir secara langsung untuk memberikan keterangan di persidangan.
Selain itu, Roy menyinggung sejumlah orang yang mengaku mengenal Jokowi sebagai bagian dari angkatan 1988 Universitas Gadjah Mada (UGM). Ia menyebut pihak-pihak tersebut perlu diperhatikan dan dihadirkan dalam proses persidangan untuk memberikan keterangan.
Roy kemudian meminta Jokowi hadir dua kali apabila perkara yang melibatkannya dan perkara yang berkaitan dengan Tifauzia Tyagita atau Dr. Tifa berjalan secara terpisah. Menurut Roy, kedua perkara tersebut tidak seharusnya digabung sehingga kehadiran Jokowi juga diperlukan dalam masing-masing persidangan.
“Dan dia harus datang dua kali, satu sidangnya saya, dua sidangnya Dr. Tifa,” kata Roy dalam podcast tersebut.
Roy juga menyatakan keberatan jika pihak pelapor hanya hadir melalui sambungan Zoom. Menurutnya, pelapor seharusnya hadir secara langsung apabila keterangannya diperlukan dalam persidangan.
Pernyataan Roy tersebut merupakan pandangannya dalam polemik yang masih berproses secara hukum. Keabsahan dokumen, keterangan para pihak, serta konsekuensi hukumnya tetap harus dibuktikan melalui mekanisme persidangan dan keputusan lembaga peradilan yang berwenang.
Sumber : UPDATE DOTIT
Warta : Ahmad Nuraji
