Faktara.my.id | Lebak – Forum Tokoh Maja Bersatu (FTMB) melontarkan kritik keras terhadap masifnya praktik tambang tanah (Galian C) di Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak, yang dinilai kian arogan dan mengabaikan hukum. Meski laporan resmi telah dilayangkan ke tingkat pusat sejak akhir tahun lalu, aktivitas eksploitasi tersebut justru semakin tidak terkendali dan mengancam keselamatan jiwa warga.
Juru Bicara sekaligus Koordinator FTMB, KH. Ahmad Yunani, yang akrab disapa Haji Uyung, menyoroti bagaimana para pelaku usaha tambang seolah “menyandera” infrastruktur publik. Ia menyebut para pengusaha dengan sengaja menggunakan badan jalan sebagai kantong parkir armada angkutan saat menunggu jam operasional pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.
“Kami melihat adanya indikasi arogansi yang luar biasa dari oknum pelaku usaha tambang galian tanah. Mereka secara sepihak menggunakan badan jalan publik sebagai parkir angkutan. Tindakan ini jelas merampas hak pengguna jalan lain, seolah infrastruktur negara ini adalah milik pribadi mereka dan warga lainnya hanya menumpang, lalu bagaimana tugas dishub dalam hal ini” tegas Haji Uyung dalam pernyataan resminya di Jakarta, Rabu (20/05).
Arogansi yang Memakan Korban Jiwa
Lebih lanjut, Haji Uyung mengungkapkan bahwa dampak dari aktivitas ini telah melampaui batas toleransi masyarakat. Ceceran tanah dari ban armada tambang tidak hanya mengotori jalan, tetapi juga mengubah akses publik menjadi jalur maut yang licin dan berbahaya.
“Masyarakat sangat terganggu. Jalanan kotor, warga terpeleset, bahkan sudah ada kejadian kecelakaan fatal hingga meninggal dunia. Namun, para pengusaha ini tampak tak peduli. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, ini adalah bentuk penghinaan terhadap nilai kemanusiaan demi mengejar keuntungan,” tambahnya dengan nada getir.

Haji Uyung juga memberikan catatan kritis terhadap kinerja penegakan hukum di lapangan. Meski mengapresiasi upaya Forkopimda, ia menilai penindakan selama ini masih bersifat temporer dan belum menyentuh akar masalah.
“Faktanya, mereka hanya tertib sesaat. Begitu dirasa aman, mereka kembali mengulangi pelanggaran tersebut. Itulah bentuk nyata arogansi oknum pengusaha tambang tanah,” ujarnya.
Desakan Kepada Gakkum dan Krimsus Polda Banten
Persoalan di Curugbitung kian kompleks dengan keterlibatan korporasi besar sebagai penadah. FTMB mencatat laporan nomor 003/LPM-FTMB/XII/2025 yang diajukan ke Dirjen Gakkum ESDM dan KLH sejak Desember lalu hingga kini belum membuahkan hasil konkret.
FTMB mendesak Krimsus Polda Banten untuk segera mengusut rantai pasok dan legalitas BBM yang digunakan. Sesuai dengan UU Minerba dan UU PPLH, FTMB juga menuntut agar perusahaan penadah hasil tambang ilegal diusut tuntas
“Selama ini kami mempercayakan penanganan ini kepada aparat berwenang. Namun, jika arogansi pengusaha ini terus dibiarkan, jangan salahkan jika masyarakat terdampak akhirnya melakukan aksi ‘arogan’ versi rakyat. Arogansi harus dilawan dengan ketegasan hukum yang nyata,” tegas Haji Uyung.
Menutup pernyataannya, FTMB memberikan ultimatum agar segera dilakukan tindakan tegas berupa penyegelan lokasi dan penyitaan alat berat. “Jangan tunggu bencana ekologis atau korban jiwa lebih banyak baru otoritas turun tangan. Tutup tambangnya, seret pelakunya, dan adili penadahnya sekarang juga! Wallahu’alam Bisawab,” pungkasnya.
(Tim/Red)
