Faktara.my.id | Jakarta – Polda Metro Jaya membuka layanan Samsat Keliling di 14 titik wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), Jumat (14/8/2026). Layanan ini memudahkan wajib pajak membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.
14 Lokasi Samsat Keliling Jadetabek
Polda Metro Jaya menyediakan layanan Samsat Keliling di sejumlah lokasi dengan jam operasional berbeda. Berikut daftar lengkapnya:
- Jakarta Pusat
Halaman Parkir Samsat dan Lapangan Banteng, pukul 08.00-14.00 WIB. - Jakarta Utara
Halaman Parkir Samsat dan halaman Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading, pukul 08.00-14.00 WIB. - Jakarta Barat
Mal Citraland, pukul 08.00-14.00 WIB. - Jakarta Selatan
Halaman Parkir Samsat, pukul 09.00-15.00 WIB.
Halaman Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, pukul 09.00-14.00 WIB. - Jakarta Timur
Halaman Parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati, pukul 08.00-14.00 WIB. - Kota Tangerang
Alun-Alun Cibodas dan parkiran busway Foodmasphere, pukul 09.00-13.00 WIB. - Ciledug
Kantor Kecamatan Pinang Kota Tangerang dan Kompleks Fresh Market Green Lake City Cipondoh, pukul 09.00-14.00 WIB. - Serpong
Halaman Parkir Samsat Serpong, pukul 08.00-14.00 WIB.
ITC BSD, pukul 16.00-18.00 WIB. - Ciputat
Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung, pukul 09.00-12.00 WIB. - Kelapa Dua
Kantor Kelurahan Medang dan Kantor Kecamatan Pagedangan, pukul 08.00-12.00 WIB. - Kota Bekasi
Pizza Hut Kosmem Jatiasih, pukul 09.00-11.30 WIB. - Kabupaten Bekasi
Halaman Kantor Pemda Kabupaten Bekasi, pukul 09.00-11.30 WIB. - Depok
Halaman Parkir Samsat Depok, pukul 08.00-14.00 WIB.
Kantor Kelurahan Tugu, pukul 09.00-11.00 WIB. - Cinere
Halaman Kantor Kelurahan Pasar Putih, pukul 08.00-11.30 WIB.
Syarat Bayar Pajak Kendaraan
Wajib pajak perlu membawa dokumen sebelum menggunakan layanan Samsat Keliling. Dokumen tersebut meliputi KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopi.
Masyarakat juga perlu memperhatikan jenis layanan yang tersedia. Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan.
Sementara itu, pemilik kendaraan yang ingin melakukan perpanjangan STNK lima tahunan atau mengganti pelat nomor harus mendatangi kantor Samsat terdekat.
Masyarakat dapat memilih lokasi Samsat Keliling terdekat sesuai wilayah dan jam operasional. Pastikan membawa seluruh dokumen yang dipersyaratkan agar proses pembayaran PKB berjalan lancar.
(Rls/Red)
