Faktara.my.id | Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lima lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta pada Kamis. Layanan ini membantu masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
Layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Masyarakat dapat memilih lokasi layanan sesuai wilayah domisilinya.
Lima Lokasi SIM Keliling
Berikut lima lokasi SIM Keliling Polda Metro Jaya pada Kamis:
- Jakarta Timur: Lapangan Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: Lobby Utama LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Parkir Universitas Trilogi
- Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
- Jakarta Pusat: Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Syarat Perpanjangan SIM
Pemohon perlu membawa fotokopi KTP yang masih berlaku serta SIM lama beserta fotokopinya. Pemohon juga harus mengisi formulir dan mengikuti tes kesehatan di lokasi layanan.
Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemilik harus mengajukan permohonan SIM baru melalui Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.
Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000.
Masyarakat yang hendak menggunakan layanan SIM Keliling diimbau menyiapkan seluruh persyaratan sebelum datang agar proses perpanjangan berjalan lancar.
(Rls/Red)
