Faktara.my.id -Jakarta | Setelah tim awak media mengumpulkan bukti-bukti, para korban yang tertipu lowongan kerja mendatangi rumah pelaku guna melakukan mediasi dengan pihak keluarga pelaku. Para korban di dampingi langsung oleh Ketua RT setempat bersama tim awak media Faktara.my.id pada Rabu, (4/3/2026) kemarin.
Kedatangan rombongan korban disambut oleh Ibu pelaku, berinisial M hingga kemudian terjadi proses mediasi antara keluarga pelaku dan para korban.
Proses awal mediasi sempat terjadi ketegangan setibanya korban dan awak media mendatangi rumah pelaku AKML alias “Jo” terpantau Ia melarikan diri dari rumahnya dengan menggunakan helm dan sepeda motornya dengan tergesa-gesa, seakan tau akan kedatangan rombongan korban. Sebelumnya pernyataan dari Ibu pelaku menantang, untuk dilaporkan kepada pihak yang berwajib karena merasa tidak terlibat.
“Silahkan laporkan saja ke polisi mas, saya tidak tahu menahu, anaknya juga gapernah pulang ke rumah” kata M. Ibu pelaku saat ditanya.
Hal tersebut memicu emosi dari para korban, beruntung semuanya kembali mereda setelah Ketua RT hadir guna menenangkan dan sekaligus berperan sebagai saksi dalam masalah ini.
“Sebagai ketua RT saya sama sekali tidak membenarkan dan tidak akan membela pelaku kejahatan di lingkungan saya sendiri. Maka dari itu mohon tenang, dan tetap pada tujuan awal kita semua datang ke sini, “ujar Wahyudin, ketua RT setempat, (4/3).
Setelah melalui proses mediasi yang cukup panjang dan penuh pengelakan dari Ibu pelaku, akhirnya terciptalah kesepakatan untuk sama-sama membuat surat pernyataan diatas materai sebagai bentuk jaminan serta tanggung jawab dari orang tua pelaku penipuan.

Adapun isi surat pernyataan sebagai berikut:
1. Pihak pelaku ( Di sebut Pihak ke-Dua) bersedia mempertemukan dan membantu Korban (sebagai pihak pertama) untuk bertemu pelaku AKML alias Jo, anak dari pihak ke- Dua untuk menyelesaikan ganti rugi sepenuhnya kepada pihak pertama (korban)
2. Dalam waktu 2 X 24 Jam apabila Pelaku (pihak ke-Dua) tidak mampu menganti /memenuhi kewajibannya maka semua kerugian yang dialami oleh korban sepenuhnya menjadi tanggung jawab Ibu pelaku sebagai (pihak ke-Dua) dan siap menghadapi proses Hukum yang berlaku jika tidak dapat mengembalikan kerugian korban-korbannya.
Para korban berharap dengan adanya surat pernyataan tersebut dapat memberikan titik terang dan adanya pengembalian uang yang sudah pelaku larikan selama ini, dan pihak keluarga akan membantu bertanggung jawab penuh untuk menyelesaikan masalah ini dengan waktu yang sesingkat-singkatnya.
Apabila pihak keluarga dan pelaku tidak juga memberikan pertanggung jawaban setelah batas waktu yang ditentukan, korban bersama tim awak media Faktara.my.id akan menempuh jalur hukum sebagai bentuk tindakan tegas terhadap pelaku dan keluarga yang turut serta menutup- tutupi agar ada efek jera.
Dihimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia agar tetap berhati-hati dengan maraknya informasi dengan modus perekrutan pekerjaan / lowongan kerja yang memungut biaya dan semacamnya. Sebab tindak penipuan bisa terjadi kapan saja dan kepada siapa saja, maka tetap waspadalah.(Tim/Red)
Tim Liputan Media Faktara.my.id
M. Lukman
Ahmad Nur Aji
M. Rafiq
Mahmudin Prasetyo
Farid Anwar.
