Faktara.my.id | Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan tidak pernah meminta platform digital menghapus atau melakukan takedown terhadap video yang memuat informasi mengenai peristiwa Pejompongan.
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi Fifi Aleyda Yahya mengatakan masyarakat masih dapat menemukan dan mengakses video terkait peristiwa tersebut di sejumlah platform digital.
“Teman-teman semua juga masih bisa melihat video-video tersebut,” ujar Fifi dalam keterangan di Jakarta, Rabu.
Takedown Jadi Kewenangan Platform
Direktur Pengendalian Ruang Digital Ditjen Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Syafriansyah Rosadi menjelaskan bahwa keputusan takedown secara teknis berada pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Setiap platform memiliki community guideline yang mengatur jenis konten yang dapat ditayangkan maupun yang harus ditangani.
Syafri mengatakan platform dapat menghapus konten secara mandiri jika materi tersebut melanggar aturan, termasuk konten yang mengandung kekerasan atau bersifat sadis.
Namun, Kemkomdigi tidak mengajukan permintaan penghapusan terhadap video yang memuat fakta atau informasi mengenai peristiwa Pejompongan.
“Kami dari pemerintah tidak mengajukan konten-konten yang memang berisi fakta atau berita nyata. Kita tidak melakukan takedown itu karena memang muatannya informasi,” kata Syafri.
Masyarakat Diminta Bijak
Syafri menegaskan jika suatu video hilang dari platform, keputusan tersebut berasal dari platform terkait berdasarkan kebijakan moderasi masing-masing.
Kemkomdigi juga terus mengedukasi masyarakat agar mampu memilah informasi di media sosial. Masyarakat dapat menggunakan fitur report jika menemukan konten yang dianggap tidak pantas atau melanggar ketentuan platform.
Pemerintah juga mengingatkan masyarakat agar mempertimbangkan dampak sebelum melihat maupun menyebarkan konten, terutama materi yang mengandung kekerasan.
Kemkomdigi memastikan informasi mengenai peristiwa Pejompongan tetap dapat ditemukan masyarakat dan tidak mengajukan takedown terhadap konten yang memuat fakta peristiwa tersebut.
(Rls/Red)
